MALILI, BKM — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Luwu Timur melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Reklame. Sosialisasi ini dilaksanakan sejak 17 hingga 20 November 2015.
Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD Luwu Timur Suyatman menjelaskan tentang jenis reklame, yang meliputi reklame megatron, reklame papan atau billboard, reklame kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, suara film, peragaan dan baliho.
“Selain sejumlah anggota DPRD, dinas terkait seperti Satpol PP, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) serta Bagian Hukum juga dilibatkan dalam sosialisasi ini,” ujar Suyatman, kemarin.
Menurutnya, penyelenggaraan reklame merupakan rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta penertiban dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi.
Selain itu, perencanaan reklame meliputi pendataan, pemetaan, penetaan dan penetapan titik reklame dengan memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penataan reklame nantinya akan diatur menurut tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi dan kawasan atau kelas jalan. Selain sosialisasi tentang reklame, pansus satu juga telah turun melakukan sosialisasi tentang pengarusutamaan gender,” ungkap Suyatman. (alp/rus/c)
Pansus DPRD Sosialisasi Ranperda Penyelenggaraan Relame
×

