pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tertangkap Curi Kabel, Warga Maccini Dimasaa

MAKASSAR, BKM — Petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar berhasil mengevakuasi pelaku pencurian kabel tembaga dari aksi main hakim sendiri warga di Jalan Veteran, Senin (23/11).
Pelaku diketahu bernama Rudi alias Epo (35) berdomisili di Jalan Maccini Baru, Makassar. Sebelum dimassa, Rudi kepergok mencuri gulungan kabel tembaga di salah satu rumah toko (ruko) warga yang ditinggal kosong oleh penghuninya.
Informasi yang dihimpun BKM di lokasi kejadian menyebut, pelaku datang ke ruko tersebut dengan mengendarai sepeda merek Polygon warna Abu-abu. Saat melancarkan aksinya, pelaku meninggalkan sepedanya di depan ruko.
Kehadiran sepeda tanpa penghuni kemudian mengundang kecurigaan tetangga korban. Tak selang beberapa lama, pelaku keluar dari dalam ruko dengan membawa karung berisikan gulungan kabel tembaga.
Tetangga korban yang melihat pelaku keluar dari ruko sempat bertanya, namun tak digubris oleh pelaku. Pelaku sempat berusaha kabur dengan sepedanya, namun tetangga pemilik ruko berteriak dan mengundang perhatian warga sekitar, hingga akhirnya pelaku dikepung dan dimassa.
“Sepedanya diparkir di depan ruko. Kita heran karena ruko ini dalam keadaan kosong. Tak lama pelaku keluar bawa karung. Kami curiga karena wajah pelaku asing bagi warga disini. Pelaku kemudian tergesa-gesa meninggalkan ruko dengan sepedanya, karena curiga, warga teriak dan langsung mengejar pelaku,” kata salah seorang warga, Amirullah Al Paul (34).
Dihadapan petugas, pelaku mengaku telah mengambil kabel bekas di dalam ruko. Rencananya kabek itu akan ia jual dengan harga Rp30.000 per kilo. Setelah menjalani introgasi lebih dalam, pelaku mengaku sudah sering melancarkan aksi pencurian dengan target rumah dan ruko tak berpenghuni. “Saya sudah sering pak curi barang di rumah kosong. Tapi baru kali ini ditangkap,” ungkap pelaku, Rudi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 unit sepeda merek Polygon, 1 buah gunting,1 buah tang,1 karung plastik yang berisikan kabel bekas hasil curian.
Kapolsek Makassar Kompol Sudaryanto mengatakan, bahwa Rudi saat ini telah ditetapkan sebagi tersangka. Sudaryanto menambahkan, jika Rudi masuk dalam jaringan spesialis pencurian rumah kosong yang sering beraksi disejumlah wilayah di Makassar.
“Pengakuan tersangka sendiri bahwa dia kerap melakukan pencurian rumah kosong. Tersangka ini pernah juga dilaporkan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nomor Lp / 786 / VII / K / 2015. Kami pernah lakukan pengejaran, namun tersangka menghilangkan jejak,” tukas Sudaryanto. (ish-ril/b)



×


Tertangkap Curi Kabel, Warga Maccini Dimasaa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar