MAKASSAR, BKM–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar akan memberikan sanksi terhadap sopir petepete (angkutan kota) yang kedapatan ugal-ugalan di jalan. Sanksi ini sudah seringkali dijalankan Dishub ke sejumlah sopir, seperti memberikan surat tilang.
“Sudah sekira 15 petepete yang kita tilang dan kandangkan di kantor Dishub. Ini sebagai bentuk efek jera kepada sopir petepete yang masih ugal-ugalan di jalan,” tegas Humas Dishub Kota Makassar, Azis Sila, Selasa (24/11).
Azis menambahkan, pihaknya akan terus memberikan sanksi tegas kepada sopir petepete yang nakal. Termasuk melakukan koordinasi dengan pihak Organda untuk menegur para sopir untuk tidak ugal ugalan dan singgah di sembarang tempat.
Di tempat terpisah, warga Jalan Sunu, Afif (26), juga mengaku kesal melihat sikap para sopir petepete yang ugal ugalan berebut penumpang tanpa memikirkan pengendara lainnya.
“Ini memang harus ditindak tegas, lihat maki ada mobil petepete jatuh di got Jalan Urip. Kalau tidak ugal ugalanki masa dia jatuh begitu, untung tidak adaji penumpangnya mati,” keluh Afif di Jalan AP Pettarani, kemarin.
Dari pantauan BKM, selain aksi ugal ugalan, para sopir petepete yang kebanyakan masih berusia di bawah umur sering mengambil penumpang di sembarang tempat, tanpa menghiraukan keberadaan rambu rambu lalu lintas yang melarang kendaraan baik roda dua ataupun roda empat untuk singgah disepanjang jalan tersebut.
Seperti halnya di Jalan Bulusaraung, Jalan Urip Sumohardjo dan juga di Jalan Mesjid Raya tepatnya di sekitar Pasar Terong. Sejumlah jalan tersebut, dijadikan tempat favorit para supir angkutan pete pete untuk singgah dan berebut penumpang.(arf/war/c)
–

