SIDRAP, BKM — Ketua Gerakan Anti Madat (Geram) Marlin Fimah, mengingatkan penyidik Direktorat Satnarkoba Polda Sulselbar untuk serius menangani kasus tertangkapnya Muhlis alias Olloe (36), salah seorang yang diduga bandar narkoba asal Rappang, Sidrap Senin lalu. Sebab berembus kabar jika polisi sulit membuktikan kejahatan kepemilikan uang tunai yang disita sebagai barang bukti (BB) sebesar Rp1.908.890.000.
Dalam upaya itu, penyidik hanya fokus pada pembuktian kasus narkobanya. Sementara uang tunai Rp1,9 miliar itu diakui Muhlis tidak berkaitan dengan kasus narkoba. Melainkan, uang yang dikumpulkan sebanyak itu merupakan hasil uang judi sabung ayam di wilayah Kalimantan.
Dalam penggerebekan itu, penyidik hanya menyita satu set alat isap sabu berupa bong dan satu picis saset besar, satu picis saset kecil diduga serbuk kristal jensi sabu-sabu, beberapa lembar ATM dan satu lembar bukti transfer ATM BNI, tiga tas yang berisikan 17 batang taji terbuat dari besi.
“Kita tahu uang sebanyak itu sangat berpotensi diselewengkan dengan beragam macam alasan. Misalnya, sulit pembuktian kasus kriminal atau kasus narkoba, dan juga alasan pencucian uang. Nah, dalam hal ini kita harap polisi transparan dan terbuka menangani kasus Muhlis,” ujar Marlin melalui telepon selularnya saat berada di Samarinda, Kaltim, Kamis (26/11).
Menurutnya, Muhlis dikenal secara umum oleh warga Rappang dan sekitarnya tidak memiliki aktivitas yang jelas, selain kegiatan judi sabung ayam antarprovinsi. Dia juga lebih dikenal sebagai salah seorang bandar narkoba besar di Rappang yang sering memasok dari Malaysia melalui Kalimantan Timur, yang dipasarkan di daerah ini melalui para pengedarnya.
“Penyidik polda harus transparan menyertakan bukti kepemilikan rekening dari berbagai bank milik tersangka untuk dilakukan penelusuran sumber dana itu. Kami duga kuat sumber uang itu sangat besar dari hasil kejahatan judi sabung ayam, sementara Muhlis tertangkap dengan kasus narkoba,” terangnya.
Menurutnya, transparansi penanangan kasus Muhlis ini perlu dilakukan, mengingat kepemilikan sejumlah harta benda milik Muhlis diduga kuat didapat dari kegiatan ilegal dengan melakukan transaksi barang haram yang selama ini meresahkan warga Rappang dan sekitarnya.
Untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian kasus Muhlis ini, penyidik perlu juga melibatkan pihak PPATK untuk menelusuri rekening dana milik tersangka. Dalam kasus ini penyidik dapat menjerat tersangka dengan sejumlah undang-undang, misalnya TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari hasil kejahatan dan narkoba serta kasus judi sabung ayam.
“Memang wajib dicurigai kasus Muhlis ini, dan perlu ditelusuri dari mana dia mendapatkan uang sebanyak itu. Apakah benar uang hasil kejahatan, dan seperti apa bentuk kejahatan yang dilakukannya, mengingat barang buktinya berupa narkoba hanya sedikit disita. Ada pula 17 taji ayam petarung yang ikut disita,” paparnya.
Sementara itu, salah seorang keluarga Muhlis yang minta namanya tidak dikorankan saat dihubungi di Rappang, kemarin mengatakan, saat ini pihak tim Satres Narkoba Polda Sulselbar berangkat ke salah satu daerah di Kalimantan Timur untuk memeriksa salah satu aset berupa 25 hektare empang produktif, yang diduga sebagai hasil transasksi penjualan produksi dari BB uang yang disita petugas sebesar Rp1,9 miliar lebih itu. (ady/rus/c)
Geram Ingatkan Kasus Muhlis Rawan Diselewengkan
×

