pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jaksa Bidik Tersangka Baru Alkes Sulbar

MAKASSAR, BKM — Setelah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran dan keluarga berencana di Rumah Sakit Umum Daerah Sulawesi Barat (Alkes Sulbar).
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, kini kembali membidik calon tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidik dalam kasus ini, kemungkinan tersangkanya akan bertambah” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Muliadi, belum lama ini.
Muliadi mengatakan, hasil pengembangan dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya beberapa pihak lain yang dianggap harus bertanggung jawab dan diduga memiliki keterlibatan.
Selain terlibat dalam kasus ini, pihak tersebut dinilai telah bersama-sama dan memiliki keterlibatan dengan tersangka sebelumnya dalam kasus ini.
“Calon tersangka ini, juga memiliki keterlibatan dengan tersangka sebelumnya,” ujar Muliadi.
Hanya saja, Muliadi belum bisa mengungkap siapa calon tersangka tersebut dan ada beberapa orang yang akan dijadikan tersangka berikutnya dalam kasus ini. Pasalnya, dia khawatir bila terlalu cepat disebutkan akan mengganggu proses penyidikan. “Nanti bila sudah ada pernyataan resmi dari penyidik, baru akan kita sampaikan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, peran tersangka terkuak setelah tim penyidik pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Tersangka telah ikut bekerjasama dengan tersangka lain dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara, selain Abdul Gafur, yang dijadikan tersangka baru, penyidik juga telah menetapkan ketua panitia lelang, Catur Prasetyo sebagai tersangka.
Mulyadi menuturkan bahwa dana Rp600 juta tersebut diterima Gafur secara cash dan melalui transfer rekening dari terdakwa Suwardy namun melalui perantara orang lain.
Dalam kasus ini, para tersangka dinilai telah bekerjasama mengatur harga peralatan senilai Rp5,4 miliar itu.
Modusnya, harga alat kesehatan ini diduga telah digelembungkan sehingga terjadi kemahalan. Selain itu, pekerjaan terindikasi tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak kerja.
Penyidik dalam kasus ini sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Sulawesi Barat, Suparman selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, Ramadhan, Direktur PT Khitan Fadhillah Pratama selaku rekanan, Misran, dan kuasa Direktur PT Khitan Suwardy Kusnadin. (mat-ril/c)



×


Jaksa Bidik Tersangka Baru Alkes Sulbar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar