pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kasus Gratifikasi BPN Dinilai Tebang Pilih

MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan gratifikasi atas pembatalan serta pembuatan sertifikat yang menyeret terdakwa mantan Kepala Seksi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Muh Hatta, dipersidangan.
Jaksa Penuntut dinilai tebang pilih, pasalnya dugaan gratifikasi ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menyeret penerimanya saja yakni Muh Hatta. Sedang, pemberi gratifikasi hingga saat ini belum diseret. Padahal, kasus gratifikasi baik pemberi dan penerima harus diseret.
Hal itu dikemukakan pengamat hukum, DRKamri Ahmad SH, M Hum, saat dikonfirmasi, Minggu (29/11). Menurut Kamri Ahmad, gratifikasi itu terjadi karena adanya pemberi. Sehingga kata dia, baik pemberi dan penerima sama-sama prilakunya. Pemberi gratifikasi pun harus diseret dalam perkara ini.
“Terjadinya gratifikasi itu kan karena ada pemberi. Itukan lucu kalau hanya penerima yang diserat. Kalau penerima dikenakan gratifikasi, maka pemberi harus juga dikenakan tindak pidana itu, ” kata Kamri.
Kamri menuturkan, penanganan kasus dugaan gratifikasi itu harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari. Kalau tidak dilaporkan dengan waktu itu, maka penerima dijerat kasus gratifikasi. Begitupula dengan pemberi.
“Gratifikasi itu tidak ada istilah daluarsa. Kalau pelaku tidak menyerahkan ke negara melalui KPK, itu sudah dikenakan gratifikasi, “pungkasnya.
Seperti misalnya, kata Kamri, untuk memuluskan pembuatan sertifikat yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Jika memenuhi kemauan pemberi, itu dasarnya sudah melanggar hukum.
“Apalagi sertifikat itu termasuk palsu, berarti sudah masuk tindak pidana. Disitu ada data palsu, maka pejabat yang bersangkutan itu sudah turut membantu orang untuk melakukan tindak pidana,” tandasnya.
Dugaan terjadinya grtifikasi di BPN Kota Makassar, juga dibenarkan oleh salah satu saksi dari instansi itu, yakni Sapangallo.
Saat memberikan keterangan dipersidangan, Sapangallo mengaku dana untuk pembatalan sertifikat tidak dibolehkan ditransfer.
“Itupun biaya hanya Rp25 ribu. Tidak boleh dikuasakan. Apalagi kalau ditranfer, ” kata Sapangallo dihadapan majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh pekan kemarin.
Kasus ini bergulir berawal setelah penyidik menerima laporan dari warga yang mengaku mengetahui terjadinya gratifikasi tersebut. Bukti gratifikasi itu adalah transfer rekening dari Jefri yang diterima Muh Hatta.
Tersangka dalam kasus ini dinilai telah menerima gratifikasi sebesar Rp60 juta pada tahun 2002 dari seorang pengusaha, bernama Jefri Wiseng yang juga tersangka di kasus ini.
Dana tersebut digunakan tersangka untuk memuluskan pengurusan sertifikat tanah meski syarat pengurusan tanah itu tidak lengkap. Tanah itu seluas tiga hektar yang berada di wilayah Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dalam Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya disangkakan telah memberi dan menerima sesuatu atau janji supaya berbuat sesuatu yang berlawanan dengan tugas dan kewenangannya.(mat-ril/c)



×


Kasus Gratifikasi BPN Dinilai Tebang Pilih

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar