PINRANG, BKM — Satu lagi modus baru dilancarkan para pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pinrang. Mereka menukar ayam dengan sabu-sabu. Hal ini terungkap dalam rilis yang disampaikan Polres Pinrang melalui Satgas Narkoba, Rabu (2/12).
Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi dalam keterangannya, mengatakan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba melakukan modus baru untuk mendapatkan sabu dengan cara barter. “Seekor ayam jantan dihargai Rp100 ribu. Satu ekor ayam jantan itu kemudian dibarter dengan satu saset sabu,” jelas Adri.
Menurut Kapolres, selama bulan November, Satgas Narkoba Polres Pinrang berhasil menangkap 12 orang tersangka kasus narkoba, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 14,55 gram sabu-sabu dan enam unit handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114(1) sub pasal 112(1) Undang-undang RI No.35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Abd Karim yang dikonfirmasi, kemarin sore mengatakan, pengedar sabu yang ditangkap menggunakan modus baru barter ayam, bernama Sukirman (43). Sementara pemilik ayam ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Sebelum ditangkap, pelaku yang masih kita kejar, membawa ayam jantannya ke pengedar. Saat bertransaksi, langsung dilakukan penangkapan. Pemilik sabu berhasil dibekuk, sementara pemilik ayam melarikan diri,” jelas Abd Karim.
Penangkapan Sukirman berlangsung di Dusun Lome, Kecamatan Duampanua pada Selasa (1/12) malam pukul 23.00 Wita. Polisi menyita barang bukti berupa satu ekor ayam jantan dan satu saset sabu seberat 0,11 gram. (gun/rus/b)
Ayam Jantan Dibarter Sabu
×

