MAKASSAR, BKM — Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bersikap profesional dalam menuntaskan kasus pembebasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang, Makassar.
“Kejari harus bisa menyeret pihak-pihak dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” kata Ketua LKBHMI cabang Makassar, Muh Habibi Masdin, Rabu (2/12).
Habibi mengatakan, bahwa sejauh ini dari beberapa kasus pihak Kejaksaan biasanya tidak bisa menyeret semua pihak yang terlibat. “Apalagi yang terlibat pejabat,” katanya.
Menurut dia, Kejari harus bisa menuntaskan kasus ini secara profesional, agar masyarakat tidak menilai Kejaksaan setengah hati dalam menuntaskan kasus ini.
Kejari juga harus berani mengungkap dan menyeret pihak yang terlibat dalam kasus ini, jangan hanya berani menyeret pihak yang tidak bersentuhan langsung dengan anggaran pembebasan lahan TPU Sudiang.
“Kejari harus bisa seret pengguna anggarannya, jangan orang yang tidak mengetahui soal anggaran justru akan dijadikan tersangka nantinya,” tukas Habibi.
Terlebih lagi kata Habibi, dalam kasus ini diduga ada beberapa pejabat pemkot yang terlibat.
Dalam kasus ini Habibi berharap Kejari harus bisa menyeret siapa-siapa saja pejabat yang diduga ikut terlibat dalam proyek pembebasan lahan TPU Sudiang.
“Kita akan pantau terus perkembangan kasus ini, kami berharap Kejari Makassar tidak main-main dalam menuntaskan kasus ini,” tegas Habibi.
Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, menegaskan bahwa penanganan kasus ini pihaknya terus profesional dalam menangani setiap perkara, terutama dalam kasus ini.
“Siapa saja yang nantinya terbukti terlibat dalam kasus ini, pasti akan kita jadikan tersangka,” tegas Deddy.
Sebelum menetapkan tersangka tentu haruslah didukung dengan bukti-bukti yang kuat, karena menurut dia bila buktinya tidak cukup tentu akan sulit juga dijadikan tersangka.
“Percaya saja kita, akan profesional dan proporsional dalam menuntaskan kasus ini, siapapun nantinya terlibat dalam kasus ini pasti kita akan jadikan tersangka. Sekalipun dia merupakan pejabat penting di pemerintahan,” tandasnya.
Menurut dia, siapa saja yang bersalah semua sama di mata hukum. “Siapa yang salah harus dihukum, sekalipun dia seorang pejabat,” tegasnya.
Kasus ini, kata Deddy, penyelidik masih terus melakukan pendalaman, mencari keterangan serta data terkait pembebasan lahan TPU Sudiang.
Diketahui bahwa rencana pembebasan lahan yang telah dibebaskan untuk TPU tersebut seluas 2,5 hektar. Harga lahan yang telah dibayarkan kepada ahli waris sebesar Rp 700 ribu permeter, hanya saja harga yang diusulkan dalam APBD untuk pembebasan lahan tersebut adalah Rp 800 ribu per meter.
Dalam pembebasan lahan TPU tersebut, terdapat selisih dengan yang diterima oleh ahli waris pemilik lahan, yang disinyalir ada indikasi mark up antara harga pembebasan lahan dengan harga yang diusulkan dan dibayarkan kepada pemilik lahan.
Anggaran pembebasan lahan untuk TPU Sudiang dikucurkan melalui UPTD Pemakaman, yang dibawahi oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar.
Selain itu juga ahli waris yang telah menerima pembayaran pembebasan lahan untuk TPU tersebut, diketahui tidak memiliki hak. Sebab lahan tersebut adalah lahan fasum, yang semestinya adalah milik pemerintah, namun diterbitkan sertifikat hak milik.(mat/c)
Kejari Diminta Profesional Tuntaskan Kasus Lahan TPU Sudiang
×

