SATUAN Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Sulsel, dalam waktu dekat akan melakukan pembongkaran beberapa base transceiver station (BTS) di sepanjang Jalan dr Ratulangi dan Sudriman. Pasalnya, tiga BTS bertipe hotel ini tak memiliki izin pembangunan dari pemprov dan berada di kawasan jalan nasional.
Kasatpol PP Sulsel, Iqbal Suhaeb, mengatakan, selain tiga BTS yang berbentuk tiang ini, pihaknya juga akan membongkar beberapa papan reklame besar (bando) yang ada di jalan nasional di Makassar.
“Mereka melanggar karena tanpa izin membangun, yang hanya dikeluarkan oleh pihak pemprov Sulsel,” kata Iqbal, di Kantor Gubernur.
Lebih jauh, Iqbal menambahkan tiga BTS Telkomsel tersebut, masing-masing berada di depan toko Immortal Jalan Ratulangi, Jalan Macan, dan Jalan Onta Lama. Sejauh ini pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada pemilik tower tersebut, untuk segera membongkar sendiri, sebelum dibongkar oleh Satpol PP.
“Semuanya telah kita surati dan beberapa sudah datang ke kita, mereka siap membongkarnya sendiri. Kalau untuk bando, ada yang sudah di bongkar, tapi tiang utamanya masih terpasan di sekitar jalan.Bando-bando sepanjang jalan siap bongkar sendiri oleh pihak Jos Advertising,” jelasnya. (rhm/c)
Satpol PP akan Tertibkan BTS dan Reklame Bando
×

