MAKASSAR, BKM — Apes bagi Dirta (29). Dia tertangkap tangan hendak mengantarkan pesanan 1 gram gram sabu kepada salah seorang pelanggannya.
Dirta ditangkap Tim Resmob Direksrim Polda Sulselbar, Minggu (13/12) sekira pukul 00.10 Wita. Warga Jalan Barukang Raya nomor 56 A ini diringkus di Jalan Talassalapang tak jauh dari mini market Alfamart Kecamatan Rappocini.
Petugas mencurigai gerak-gerik tersangka saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat, DD 5396 XR yang dikendarainya.
Beberapa kali Dirta terlihat gelisah hingga kemudian memilih pergi dari lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi barang haram yang ia bawa.
Petugas yang sejak awal menaru curiga kemudian mengejar Dirta, hingga akhirnya dijegat saat sedang mengendarai sepeda motor. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1 gram yang disimpan dalam saku jaket sebelah kanan.
Tak lama, Dirta lansung digelandang ke Mapolsek Rappocini bersama barang bukti tersebut. Dihadapan polisi, Dirta mengaku sabu seberat 1 gram yang disita merupakan barang sisa dari bandar sabu di Jalan Dangko, bernama Sewang. Sewang sendiri sudah lebih dulu mendekam di tahanan Mapolsek Mariso empat hari lalu.
“Saya hanya menjual sisa sabu dari Sewang pak,” akunya.
Dirta mengungkapkan, selama menjadi pengedar sabu ia mendapat upah Rp100 ribu dari Rp1,1 juta hasil penjualan sabu milik Sewang.
“Saya hanya tukang antar ji pak. Baru sebulan saya kerja seperti ini. Biasanya yang beli anak sekolah,” beber Dirta
Kapolsek Rappocini, AKP Muari yang dikonfirmasi, Minggu siang membenarkan penangkapan Dirta.
“Yang bersangkutan mengaku kurir bandar sabu di Jalan Dangko bernama Sewang. Awalnya anggota mencurigai gerak gerik tersangka. Saat itu anggota membuntuti lalu meringkus yang bersangkutan. Saat digeledah, ditemukan satu paket yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu sebesar 1 gram,” jelas Muari. (ish-ril/b)
Kurir Sabu Jaringan Bandar Dangko Diciduk
×

