MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Mikrobiologi dan Genetika Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.
“Kasus ini kita hentikan penyelidikannya,” tukas Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, Senin (21/12).
Deddy menuturkan, kerugian negara dalam proyek itu hanya sekitar Rp75 juta. Nilai tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman Sulawesi Selatan yang menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
Namun kata, Deddy pihak BPOM telah mengembalikan uang kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp75 juta. Uang kerugian tersebut telah disetorkan oleh pihak BPOM sendiri ke kas negara.
“Kita sudah terima cek bukti penyetoran dari BPOM beberapa hari lalu,” tandasnya.
Deddy menambahkan alasan dihentikannya penyelidikan kasus ini, karena menurut dia kerugian negara dalam proyek tersebut telah dikembalikan, sehingga kerugian negara dalam kasus ini telah dipulihkan.
“Kerugiannya kan sudah dipulihkan dan kasus ini juga masih ditahap penyelidikan,” jelas Deddy.
Kasus ini sebelumnya mulai ditangani penyelidik bidang tindak pidana khusus sejak akhir tahun lalu. Proyek tahun 2013 itu dialokasikan sebesar Rp5,8 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Pada 2014 lalu, pemerintah kembali menggelontorkan dana Rp1,3 miliar melalui revisi anggaran BBPOM Makassar. Dana itu untuk pengerjaan atap dan jendela gedung.
Sedang tahun ini pemerintah kembali mengganggarkan Rp3,4 miliar untuk menyelesaikan gedung laboratorium tersebut. (mat-ril/c)
BPOM Kembalikan Kerugian Negara Rp75 Juta
×

