pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tersangka Kasus Telkomas Diperiksa

MAKASSAR, BKM — Tersangka kasus dugaan pengalihan lahan negara di Jalan Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Samad, menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (28/12).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai proses pelengkapan berkas, sebelum dilakukan tahap dua.
“Ini untuk melengkapi berkasnya,” ujarnya.
Deddy mengaku, kalau pemeriksaan terhadap tersangka hanya sebatas saksi untuk tersangka lain, yakni mantan Ketua Tim Adjudikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar yang saat ini bertugas di BPN Sulsel berinisial AA. “Masih sebagai saksi untuk tersangka lain,” terangnya.
Deddy menuturkan, tersangka dinilai telah bekerjasama dalam lahirnya sertifikat serta mengambil keuntungan pribadi. Hanya saja, Deddy masih menolak membeberkan peran masing-masing tersangka secara rinci.
Pemeriksaan Samad juga dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar, Siti Nurhidayah.
“Benar dek, hari ini (kemarin.red) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Yang diperiksa itu tersangka dengan inisial SM,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk tersangka AA dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada, Selasa (29/12).
Dia juga menurutnya, pihaknya akan bekerja profesional mengusut perkara tersebut. Sementara itu, Samad yang ditemui usai pemeriksaan enggan untuk berkomentar. “Silahkan ke penyidik saja,” singkatnya.
Diketahui, Kejaksaan mulai mengusut kasus ini setelah terbitnya sertifikat hak milik atas nama warga tahun 2009. Padahal lahan tersebut telah menjadi sitaan negara atas putusan vonis Mahkamah Agung (MA) pada 2009 dalam kasus korupsi pengadaan alat traffic voice dengan menggunakan teknologi Voice Over Internet Protocol di PT. Telkom Makassar.
Lahan itu dulunya ditempati Koperasi Karyawan Siporennu PT. Telkom, namun setelah turun putusan MA, tanah itu resmi disita negara untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar.
Sebelumnya, Kepala BPN Sulsel, Muhammad Ikhsan Saleh mengaku belum mengetahui perkembangan kasus yang menimpa bawahannya. “Saya belum tahu perkembangannya,” kata Ikhsan.
Menurut Ikhsan, berdasarkan hasil kajian teknis BPN yang melibatkan ahli Bidang Sengketa, Konflik dan Perkara BPN, serta hasil pengembalian batas, sertifikat yang ada di lahan tersebut bukanlah produk BPN.
Sertifikat milik warga, kata dia, tidak memiliki warka dan tidak terdaftar dalam daftar isian pencatatan sertifikat di BPN Makassar.
Selain itu, BPN juga tidak pernah menerima permohonan pembuatan sertifikat di atas lahan itu atas nama warga. Ikhsan menganggap negara tidak dirugikan dengan adanya sertifikat palsu itu. “Lahannya kan sudah dilelang, jadi apanya yang merugikan negara,” ujarnya, heran.
Menurut Ikhsan, jika betul terdapat sertifikat ganda di atas lahan tersebut, maka tidak selayaknya kasus ini dibawa ke ranah pidana korupsi, karena kasus ini hanya pemalsuan sertifikat. Meski demikian Ikhsan menyatakan menghargai keputusan kejaksaan dalam penetapan tersangka. Dia menjamin akan kooperatif bila kejaksaan membutuhkan data dan klarifikasi dari BPN. “Kami sangat menghargai proses hukum,” tandasnya. (mat-ril/c)



×


Tersangka Kasus Telkomas Diperiksa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar