SUNGGUMINASA, BKM–Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Gowa Andi Maddusila Andi Idjo- Wahyu Permana Kaharuddin (WattunnaMi) kembali mengajukan tambahan bukti dugaan kecurangan paslon Adnan Purichta IYL- Abdul Rauf Malaganni ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.
Tambahan bukti itu untuk menguatkan gugatan yang dimasukkan sejak 21 Desember lalu.
Saat dikonfirmasi, ketua tim pemenangan WattunnaMi, Muh Arkam menyebutkan pihaknya resmi kembali mengajukan tambahan bukti terkait dugaan pelanggaran keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilukada Gowa. “Hari ini (kemarin) kita memasukkan berkas bukti-bukti,” paparnya melalui pesan singkat kemarin.
Kendati begitu, Arkam menyebutkan belum menerima pemberitahuan terkait jadwal sidang MK. Selain terkait keterlibatan ASN, bukti-bukti yang dimasukkan terkait dugaan praktik money politic dan jumlah dukungan calon perseorangan yang digunakan pasangan Adnan Purichta IYL- Abdul Rauf Malaganni saat pencalonan.
Seperti diketahui selain WattunnaMi, beberapa paslon lain yang tergabung dalam Koalisi Penyelamatan Suara Rakyat ikut menyiapkan bukti-bukti kecurangan dalam proses Pemilukada Gowa. Hal itu dibenarkan juru bicara paslon Tenri Olle YL- Hairil Muin, Djaya Jumain. “Jadi secara formal kan harus calon yang menggugat, jadi yang bertanda tangan pasangan WattunnaMi. Tapi kita sudah bersepakat untuk mengawal pilkada ini tidak ada lagi paslon tapi kita menjadi koalisi,” kata Djaya Jumain, kemarin.
Djaya membenarkan sejumlah tambahan bukti berupa foto keterlibatan beberapa kepala dinas lingkup Pemkab Gowa diserahkan ke MK kemarin. Selain itu, Djaya mengaku pihaknya juga menyiapkan tambahan bukti terkait dugaan penggunaan KTP fiktif dukungan calon perseorangan oleh paslon nomor urut lima.
Meski demikian, ia masih enggan memaparkan bukti yang dimaksud dengan dalih masih dirahasiakan. “Kita masih rahasiakan, takutnya kalau dipublikasikan akan mudah dihilangkan lawan kita,” katanya. (sar/rif)
WattunnaMi Ajukan Tambahan Bukti
×

