SEBENARNYA, aksi begal di wilayah Kota Makassar sempat menghilang beberapa waktu. Namun menjelang akhir tahun 2015 dan di awal 2016, preman jalanan itu kembali beraksi.
Laporan: Ardhita-Rahma-Ishak-Juldam
SOSIOLOG dari Universitas Hasanuddin M Darwis menilai, maraknya kembali aksi begal yang terjadi di tengah masyarakat disebabkan karena aparat berhenti bertindak tegas.
“Kalau para begal melihat ada kesempatan, pasti akan muncul lagi. Kayak kambuhan. Jadi aparat jangan pernah berhenti bertindak tegas,” kata Darwis kepada BKM, Senin (4/1).
Menurutnya, ketika aparat sudah menciptakan suasana yang begitu kondusif, seharusnya iklim itu terus terpelihara secara berkesinambungan. Jangan dikendorkan.
Selain itu, tambah Darwis, efek jera yang diberikan kepada para pelaku begal belum maksimal. Khususnya hukuman dan vonis yang dijatuhkan.
Dia khawatir jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, upaya yang sudah dirintis aparat keamanan akan sia-sia. “Aparat akan dinilai gagal dalam menangani begal,” tandasnya.
Selain kendornya pengawasan, faktor lain yang memicu begal kembali beraksi karena desakan ekonomi. Ingin memenuhi kebutuhan hidup namun tidak ada yang bisa dilakukan. Jalan pintas, dengan melakukan aksi kejahatan.
”Begitupun dengan moralitas masyarakat yang semakin tergerus. Dimana nilai-nilai sipakatau antarsesama manusia semakin hilang. Sehingga aksi merugikan sesama manusia dianggap tidak lagi menjadi sebuah persoalan,” terangnya.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan DPRD Kota Makassar Mario David terkesan sudah putus harapan terkait penanganan begal. ”Saya sudah tidak tahu mau diapakan sebenarnya ini begal. Kalau membahasnya saja, dewan tidak tahu harus berbuat apa lagi. Sebab segala cara dilakukan pemerintah dan aparat kepolisian dalam memberantasnya,” kata Mario di gedung dewan, kemarin.
Diakui Mario, segala cara dan upaya dilakukan dewan untuk meminimalisir aksi begal. Salah satunya mencoba mengusulkan lahirnya regulasi baru untuk menjerat pelaku bekal, yang telah terindentifikasi kerap melakukan aksinya di jalanan, dan memberikan hukuman bagi pelaku yang berusia di atas 18 tahun.
Sementara anggota Komisi A DPRD Makassar Jufri Pabe, mengatakan hukuman yang maksimal bagi para pelaku begal bisa meredam maraknya aksi begal di Kota Makassar. Sebab walaupun aparat TNI dan Polri sudah turun tangan, namun tetap saja mereka beraksi.
Diakui Jufri, ide untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku begal muncul dari permintaan masyarakat. ”Ada beberapa warga yang datang kepada saya. Mereka bilang, dewan tidak mampu berbuat agar rakyat bisa terhindari dari begal. Karena nyaris setiap malam aksi begal terjadi dan menimbulkan korban,” terangnya.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan upaya-upaya khusus untuk menangani begal. Jufri menyarankan agar anak di bawah umur yang terlibat dan tertangkap, jangan langsung dibebaskan. Mereka perlu diberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.
Data terbaru yang diperoleh dari Polrestabes Makassar, terhitung 1-4 Januari 2016, operasi Cipta Kondisi (cipkon) yang digelar berhasil menangkap 19 orang pelaku begal di jalan raya. Dari jumlah itu, 14 diantaranya anak di bawah umur.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono kepada wartawan di depan markasnya, kemarin menyebutkan, ke-19 pembegal yang ditangkap karena tiga kasus, masing-masing jambret, pencurian sepeda motor (curanmor) dan tindakan kekerasan di jalan raya.
Selain itu, personel sejajaran Polrestabes Makassar juga menangkap 43 orang pembegal. Mereka ditangkap dari 1-25 Desember 2015, karena terllibat dalam berbagai kasus kekerasan di jalan raya. Bahkan sebagian pembegal terpaksa kakinya dilumpuhkan dengan timah panas, karena saat hendak ditangkap, mereka melawan dan mengancam polisi dengan menggunakan benda tajam.
Khusus anak di bawah umur, Kapolrestabes menegaskan, tetap diproses. Pihaknya tidak akan memberi ampun kepada pelaku kejahatan di jalan raya, baik anak di bawah umur maupun yang di atasnya.
”Karena yang dilihat bukan umurnya, tapi perbuatannya. Apalagi sampai mereka melakukan pembunuhan terhadap pengendara motor dan kasus lainnya,” tandas Rusdi.
Diaku Rusdi, ada tiga kasus begal menonjol pada malam pergantian tahun, dan semuanya sudah terungkap. Diantaranya di Jalan Batua Raya, Jalan Anoa dan Jalan Rusa.
“Rentetan kejadian itu mendapatkan perhatian publik. Tindakan mereka memang cenderung sadis. Hingga kini korbannya masih mendapat perawatan di rumah sakit,” jelas Rusdi.
Dalam kasus begal di Jalan Batua Raya, belasan remaja membegal sopir kampas bernama Asdar (27). Para pelaku memanah dan membacok Asdar lalu mengambil sepeda motor, uang tunai dan telepon seluler korban.
Rusdi menyebutkan, pada kasus itu, pihaknya telah meringkus 12 pelakunya yang rata-rata berusia 12-15 tahun. “Masih ada pelaku yang buron dan dikejar,” sebut perwira tiga bunga di pundaknya ini.
Kemudian aksi begal di Jalan Anoa dilakukan oleh empat pemuda yang mengakibatkan Azis alias Bobi, warga Jalan Harimau mengalami kritis setelah dipanah. Rusdi menyebut, pihaknya menangkap tiga pelaku dan seorang lainnya buron. Kejahatan di Jalan Anoa ini tidak murni aksi begal, tapi juga dipicu balas dendam. Terjadi permasalahan antara kelompok pemuda Jalan Anoa dan Jalan Harimau.
Terakhir, aksi begal di Jalan Rusa yang dilakukan sekitar lima orang. Rusdi mengaku, dalam kejadian pihaknya telah menangkap empat orang.
Guna menekan aksi begal di Kota Daeng ini, pihaknya membentuk tim khusus untuk memberantasnya. Karena, pihaknya tidak menampik masih ada pelaku begal yang berkeliaran.
“Kami tidak pernah diam dan main-main. Buktinya kami ungkap sejumlah kasus dan itu akan terus dilanjutkan,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Noviana Tursanurrohmad menambahkan, fenomena begal bukan hanya menjadi pekerjaan rumah kepolisian. Menurutnya, pemerintah dan orangtua mesti berpartisipasi untuk meminimalisir kejahatan tersebut.
Sebab, kata dia, tidak sedikit pelaku yang berstatus pelajar dan anak di bawah umur. Buktinya, 14 dari 19 begal yang ditangkap merupakan anak di bawah umur. Meski demikian, kejahatannya tetap diproses dengan memperhatian regulasi mengenai peradilan anak.
Penyidik kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 365 KUHP dan Undang-undang Perlindungan Anak. “Kami mengharapkan seluruh pihak bersinergi, khususnya pemerintah dan orangtua agar kejahatan itu tidak terus terjadi dan menelan korban,” harapnya. (dit-rhm-jul-ish/rus/c)

