pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Putra Nasran Terancam Jemput Paksa

MAKASSAR, BKM — Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Birpka Mulyadi, dua putra mantan legislator Makassar Nasran Mone, yakni Irfan dan Hendra belum juga memenuhi panggilan penyidik Polsek Mariso.
Sebelumnya, Hendra dan Irfan dilapor melakukan pengeroyokan terhadap Bripka Mulyadi di Jalan Mappanyukki, Minggu (3/1) lalu.
Kapolsek Mariso, Kompol Choiruddin Wachid mengaku telah melayangkan panggilan terakhir kepada kedua tersangka untuk memenuhi proses pemeriksaan sebagai tersangka. Jika mengindakan panggilan itu, maka keduanya, kata Kapolsek, akan dijemput paksa.
“Penyidik sudah kirim surat panggilan kepada tersangka. Jika selama 2×24 jam tidak memenuhi panggilan penyidik, maka akan dilakukan upaya tegas, yakni jemput paksa,” tegas Kapolsek.
Lanjutnya, keterangan kedua tersangka dibutuhkan untuk menkonfrontir keterangan korban serta sejumlah saksi mata di lokasi.
“Tentu keterangan keduanya akan kami cocokan dengan keterangan saksi dan korban,” ujar Kapolsek.
Choiruddin mengaku telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada, Kamis (8/1) mendatang. Selain kedua tersangka, dua saksi dari pihak pelapor telah menjalani pemeriksaan.
Adapun upaya damai yang disampaikan oleh orang tua kedua tersangka, kata Choiruddin telah dilakukan pada saat hari kejadian. Namun pihak terlapor tak kunjung datang, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dangan aturan yang berlaku.
“Sudaah kami lakukan upaya secara persuasif (kekeluargaan.red), tapi terlapor tak datang. Kami lakukan upaya hukum, hingga status kedua terlapor kami tersangkakan,” ungkapnya.
Sekaitan dengan aksi penganiayaan yang dilakukan kedua putra Nasran Mone, penyidik telah menyiapkan pasal 170 Jo 351, tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (jul-ish-ril/b)



×


Putra Nasran Terancam Jemput Paksa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar