pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dirut PT Erlang Perkasa Terancam Jemput Paksa

MAKASSAR, BKM — Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Batara Guru, Belopa, Kabupaten Luwu, Direktur Utama (Dirut) PT Erlang Perkasa, Irsan Syarifuddin, terancam dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa. Proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Batara Guru, Belopa, Kabupaten Luwu bersumber dari APBD dan APBN tahun 2012-2013 Rp33,2 miliar. Proyek Alkes tersebut diduga terindikasi mark up, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Selain Irsan Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasmar juga sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Sudah empat kali kita lakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan,” ujar Kepala Kejari Belopa, Zet Tadung Allo, saat dikonfirmasi Minggu (10/1).
Zet menuturkan sudah empat kali pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Irsan, namun Irsan hingga kini tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Bahkan, kata Zet, pengacara Irsan saat dimintai keterangannya mengaku tidak tahu menahu dimana keberadaan Irsan saat ini.
“Pengacaranya juga mengaku dibohongi oleh Irsan,” kata Zet.
Zet mengatakan pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Irsan yang dianggap telah menghalang-halangi proses penyidikan. Tak hanya itu juga, Irsan dinilai tidak bersikap kooperatif dalam penuntasan kasus ini. Zet tidak menampik pihaknya akan memasukkan Irsan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Belopa.
Zet menjelaskan pada tahun 2012, proyek pengadaan Alkes tersebut dilakukan dua kali dengan nilai masing-masing Rp 6,9 miliar dan Rp 4,9 miliar yang dikerjakan oleh PT. Elang Perkasa. Sedangkan di tahun 2013, pengadaan juga dilakukan dua kali penganggaran dengan nilai anggaran Rp 2 miliar dan Rp 19,2 miliar, yang dimenangkan oleh PT. Seven Brothers.
Alat yang diadakan pada proyek pengadaan tersebut mencapai ratusan unit, diantaranya, CT Scan, ranjang pasien, tabung oksigen, alat anestesi, meja operasi, kursi, dan jental kit. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik ditemukan dugaan terjadinya penggelembungan harga. Indikasi mark up harga dari distributor, ditemukan ada mark up hingga 400 persen.(mat/b)



×


Dirut PT Erlang Perkasa Terancam Jemput Paksa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar