Profesi Advokat atau pengacara adalah merupakan profesi mulia. Profesi Advokat bukan hanya sekedar mencari profit atau uang, namun lebih dari itu. Profesi Advokat lebih mengedepankan keadilan dan kebenaran bagi masyarakat pencari keadilan karena banyak penegakan hukum yang belum berpihak pada masyarakat kecil pencari keadilan.
“Seorang Advokat mesti harus mengedepankan rasa keadilan tanpa mencederai proses penegakan hukum yang ada,” ujar Advokat, Muhammad Nursalam SH,MH saat ditemui BKM, Minggu (10/1).
Profesi Advokat, kata Nursalam, juga memiliki tugas dan tanggungjawab bersama aparat penegak hukum lain (polisi, jaksa dan hakim) dalam mencari dan menemukan kebenaran.
Menurut dia hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Advokat tentang profesi Advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum.
Namun pada kenyataannya, kata Nursalam, kehadiran Advokat tidak pernah dipandang sejajar dengan penegak hukum lain. “Sementara undang-undang telah mengatur bahwa Advokat juga salah satu penegak hukum,” tandasnya.
Sehingga cara pandang yang menganggap profesi Advokat tidak sejajar dengan penegak hukum lain, berpengaruh terhadap proses penegakan hukum karena seringkali kehadiran Advokat dalam proses penegakan hukum dianggap menghambat proses penegakan hukum.
“Persoalan banyak terjadi dalam kasus pidana, terutama di daerah yang kurang terpantau,” pungkasnya.
Nursalam berharap agar kedepannya profesi Advokat tidak hanya dipandang sebelah mata, melainkan peran Advokat harus disejajarkan dengan penegak hukum lain. Sesuai dengan amanah Undang-undang Advokat yang mengatur tentang tugas dan fungsi Advokat dalam proses penegakan hukum.(mat/b)
Profesi Advokat Bukan Hanya Cari Profit
×

