pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

71 PNS Sidrap Terancam Diberhentikan

SIDRAP BKM — Puluhan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sidrap terancam diberhentikan sebagai abdi negara. Pemicunya karena lalai mengisi data PUPNS.
Sekretaris Badan Kepegawain Daerah (BKD) Sidrap, Hamzah, membeberkan masih adanya puluhan PNS lingkup Pemkab Sidrap yang belum memenuhi kewajibannya tersebut.
“Hingga sepekan sebelum batas perpanjangan pengiriman data e-PUPNS berakhir, masih ada 71 PNS yang belum mengirim datanya untuk diverifikasi, bahkan sepuluh PNS diantaranya, sama sekali belum mengisi data,” ujar Hamzah, Senin, (11/1).
Menurutnya, sesuai Surat Kepala BKN No. K-26-30/V 2-1/99, tanggal 5 Januari 2016, perihal tindak lanjut e-PUPNS, menyebutkan, apabila dalam batas waktu 17 Januari 2016 mendatang data itu tidak juga terkirim, maka 71 PNS itu dianggap tidak mendaftar e-PUPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap, Hijas, menyayangkan siap 71 oknum PNS lingkup Pemkab SIdrap itu. Terlebih kata dia, pihaknya tak henti-hentinya terus menyolisasikan perlunya pengisian data PUPNS tersebut.
“Saya ingin pertegas bahwa PNS yang tidak mendaftar e-PUPNS, secara otomatis tidak tercatat di database BKN. Dengan demikian, PNS bersangkutan dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun serta tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian,” tegas Hijas.
Hijas mengimbau kepada PNS yang bersangkutan agar memperhatikan kewajibannya itu. Pengisian data PUPNS papar Hijas, masih ada waktu hingga 31 Januari 2016. (ady/C)



×


71 PNS Sidrap Terancam Diberhentikan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar