MAKASSAR, BKM — Wildana Gassing selaku ahli waris dari Makkuseng Dg Gassing, menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebesar Rp8,5 miliar, yang ditutukan sebagai ganti rugi atas lahan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Makassar, Jalan AP Pettarani Makassar.
Menurut ahli waris, Lahan seluas 2000 meter persegi itu sebelumnya digunakan sebagai kantor Kementrian Kominfo sejak tahun 1986 hingga tahun 1997. Setelah kantor digunakan pada tahun 1997, Kementerian Kominfo kemudian menyerahkan kantor tersebut ke Pemkot Makassar untuk dijadikan kantor Dinas Kominfo Kota Makassar.
Pemkot diketahui telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1997 hingga sekarang. Hanya saja pemkot tidak memiliki bukti yang sah atas kepemilikan lahan tersebut.
Bahkan Pemkot belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan tersebut saat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Penggugat selaku ahli waris menggugat Pemkot Makassar dengan menggunakan dasar akta jual beli nomor 33/KP/11/72 tahun 1972.
Dalam gugatan penggugat di Pengadilan Negeri Makassar, penggugat menuntut ganti rugi kepada pihak Kementrian Kominfo selaku tergugat dengan ganti rugi Rp1.100.000.000 terhitung tahun 1986 sampai 1997.
Sedangkan Wali Kota, selaku tergugat dua, digugat ganti rugi senilai Rp8.500.000.000 yang terhitung sejak tahun 1997 hingga sekarang.
Penasehat hukum (PH) penggugat, Ahmad Baikoni mengatakan, proses mediasi atas kasus ini masih ditunda. Karena, hakim yang akan memediasi sedang ada sidang.
“Kami diberi waktu dua minggu untuk mediasi. Jadi kami masih menunggu jawaban Pemkot. Tapi kami usahakan minggu ini sudah ada pembicaraan,” ujar Ahmad Baikoni saat ditemui di PN Makassar, Rabu (13/1).
Adapun bentuk gugatan yang dimaksud, kata dia, yakni pengosongan objek dan ganti rugi, dimana untuk tergugat satu dalam hal ini kantor Kominfo dan tergugat dua Pemkot Makassar. (mat-ril/b)
Pemkot Makassar Digugat Rp8,5 Miliar
Warga Klaim Lahan Kantor Kominfo
×

