pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Saksi Benarkan Disman Minum Bir

ENREKANG, BKM — Sidang kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mendudukan Wawan Darmawan (Tenaga Honorer Dinas PU Enrekang) sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Enrekang, Selasa (12/1).
Wawan dilaporkan oleh Disman Duma anggota DPRD Enrekang yang menjabat sebagai Ketua komisi II. Sidang ketiga kalinya yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yasri.SH menghadirkan saksi tambahan yang meringankan terdakwa Wawan.
Dalam persidangan Samsul, salah satu saksi menceritakan kepada hakim bahwa apa yang ia lihat saat sang legislator PAN tersebut bersama beberapa rekanya sedang meminum minuman beralkohol jenis bir kaleng jenis angker warnah merah di depan kantor DPRD Enrekang,pada 19 September 2015.
“Iya pak Hakim, saya lihat Pak Disman Duma bersama Arli dan Akmar sedang minum bir. Kejadianya hari Sabtu (19/9) tahun lalu. Saya ingat itu,” beber Samsul kepada hakim di ruang sidang PN Enrekang, Senin (12/) kemarin.
Pada saat itu Samsul berada di dalam ruangan kantor PU sedang ngobrol bersama terdakwa Wawan dan tujuh rekannya. Tiba-tiba ia mendengar suara dari luar ruangan bahwa ada orang sedang minum bir di luar. Kemudian ia bersama Wawan keluar rungan ingin melihat langsung orang yang sedang minum bir tersebut.
Ia memastikan apa yang diminum Disman bersama beberapa rekanya pada saat itu didepan pos jaga Satpol PP kantor DPRD Enrekang, itu adalah minuman beralkohol jenis bir bintang kaleng warnah merah.
“Saya lihat Pak Disman dengan temanya Arli dan Akmar dari jarak sekitar 15 meter,mereka sedang minum bir kaleng merek angker warnah merah didepan pos jaga Satpol PP kantor DPRD pak hakim,”ujar Samsul
Sementara Yasri, SH, hakim ketua yang memimpin persidangan menanyakan kepada saksi Samsul bahwa keterangan yang diberikan Samsul dengan keterangan saksi sebelumnya berbeda.
Saksi sebelumnya mengatakan bahwa apa yang minum Disman Duma bersama rekanya adalah minuman kaleng warnah biru jenis bintang sero yang tidak beralkohol, bukan bir bintang. “Saudara ini sudah disumpah ya, keterangan saudara berbeda dengan saksi lain. Saksi yang dihadirkan kemarin bilang itu minuman bintang sero bukan bir,”ujar Yusri kepada saksi.
“Dia bohong itu pak hakim, karena apa yang saya lihat dia minum itu adalah bir kaleng warnah merah. Saya tau persis itu karena saya juga pernah komsumsi bir seperti itu,”tegas Samsul mantap.
Saksi lainnya Sriyanty membenarkan kalau Disman Duma pernah mengakui bahwa dirinya memang minum bir pada saat itu, tapi bukan di area kantor DPRD Enrekang.
“Yang mulia, pada Senin (21/9), saya wawancarai pak Disman Duma di Gedung DPRD Enrekang. Pak Disman mengakui ia memang minum bir pada saat itu tapi bukan di area DPRD,”jelas Sri.
“Sidang kita lanjutkan Kamis (14/1) dengan agenda mengkofrontir kedua saksi dengan saksi lainya,”tutup Yasri. (her/C)



×


Saksi Benarkan Disman Minum Bir

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar