pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tersangka Perankan 21 Adegan

SINJAI, BKM — Rekonstruksi kasus pembunuhan sadis dengan tersangka Manrapi alis Rapi dipimpin langsung Kapolres Sinjai AKBP Agus Dwi Hermawan, Sik,SH. Kasus pembunuhan ini terjadi di Bilopa Kelurahan Samataring Sinjai Timur, Rabu (13/1)
Sebelumnya tersangka pernah masuk dalam daftar pencaraian orang (DPO) usai membunuh. Dia melarikan diri ke Jeneponto dan Makassar hingga akhirnya tertangkap di Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar oleh tim buru Sergap Polres Sinjai (22/12) tahun lalu.
Peristiwa pembunuhan ini berawal ketika pelaku dan korban sempat terjadi perang mulut, merasa tersinggung dengan ucapan kotor korban, pelaku akhirnya nekat menghabisi nywa korban (Syamsuddin alias came) dengan menebas dagu korban.
Dari 21 adegan yang perankan tersangka terungkap motif sesungguhnya pembunuhan sadis ini berlatar belakang ketersinggungan. Korban dihabisi nyawanya dengan sebilah parang di pinggir sungai. Usai membunuh, pelaku kabur melarikan diri ke jeneponto dan makassar.
Akibat perbuatannya, tersangka Manrapai alis Rapi dinyatakan melanggar KUHP pasal 340 subsider 338 serta pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Terangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Sinjai.
”Barang bukti berupa parang pelaku dan korban diamankan,”jelas Kapolres. (din/C)



×


Tersangka Perankan 21 Adegan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar