pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kasus Barombong Dilimpahkan

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Stadion Barombong ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
“Berkasnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan dan saya sudah tandatangi berkas pelimpahanya,” ujar Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachaman, Minggu (17/1).
Deddy menuturkan, setelah berkas perkara dilimpahkan, pihaknya tinggal menunggu proses persidanganya kasus ini.
Adapun berkas ketiga tersangka yang telah dilimpahkan, kata Deddy, mantan Camat Tamalate yang kini menjabat staf ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Makassar, Ferdy A. Amin, mantan Lurah Barombong, Andi Ilham dan mantan Sekretaris Camat Barombong, Firnandar Sabara.
Meski berkas ketiga tersangka sudah dilimpahkan, namun ketiganya tidak ditahan karena telah mendapat jaminan dan hanya berstatus sebagai tahanan kota.
Dedy tidak menampik dalam kasus ini, tidak berhenti sampai tiga tersangka itu saja. Pihaknya bakal terus mengembangkan kasus ini hingga menetapkan tersangka baru.
“Kita tunggu saja sidangnya, nanti kita lihat fakta yang terungkap di persidangan untuk dijadikan pedoman dalam penetapan tersangka lain dalam kasus ini, ” tandasnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino yang dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi soal pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pembebasan Stadion Barombong.
“Besok saya cek, karena saya belum dapat informasi dari Panitera, jelasnya.
Sekedar diketahui, ketiga tersangka diduga telah melakukan penyalagunaan wewenang dan gratifikasi. Ketiganya diduga kuat berperan dalam proses pembebasan lahan pembangunan Stadion Barombong.
Pada saat pembebasan lahan tersebut, mereka diduga merekayasa kepemilikan lahan milik warga. Sehingga, pembayararan dana ganti rugi lahan sebesar Rp1,8 miliyar tidak tepat sasaran. (mat-ril/b)



×


Kasus Barombong Dilimpahkan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar