MAKASSAR, BKM–Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisian Hasil Pemilihan (PHP) untuk tiga daerah masing-masing Gowa, Bulukumba dan Selayar. Sementara dua daerah lainnya yang juga mengajukan gugatan yakni Pangkep dan Barru masih menunggu keputusan sidang MK pada Selasa (19/1) hari ini.
Komisioner KPU Sulsel Khaerul Mannan mengatakan pembacaan putusan PHP untuk tiga calon kepala daerah di Sulsel ditolak yakni pasangan calon (paslon) Andi Maddsuila Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin di Gowa, Saiful Arief-Junaedy Faisal di Selayar, dan Askar HL-Nawawi Burhan di Bulukumba. “Sidang yang digelar sejak pukul 09.15 hingga 14.00 WIB di MK, diputuskan tiga gugatan calon kepala daerah ini tidak dapat ditindaklanjuti,”ujar Khaerul Mannan, Senin (18/1).
Mantan Ketua KPU Parepare ini menjelaskan, majelis hakim MK tak dapat menindaklanjuti gugatan mereka karena batas waktu melakukan gugatan sudah lewat. Itu terjadi pada calon kepala daerah Kabupaten Gowa dan Selayar. Sedangkan gugatan calon kepala daerah Kabupaten Bulukumba tak dapat dilanjutkan karena pasangan ini mengganti kuasa hukumnya dan memilih kuasa hukum yang baru sehingga dinyatakan gugur. “Kami ucapkan syukur karena PHP di MK telah selesai. Tahap selanjutnya untuk sidang putusan Pilkada Pangkep dan Barru yang sementara kami tunggu jadwalnya,”tutur Khaerul.
Ketua KPU Selayar, Hasiruddin membenarkan soal putusan MK yang menolak gugatan paslon Saiful-Junaedy. “MK menolak karena alasan batas waktu gugatan sudah lewat 3×24 jam setelah penetapan hasil perolehan suara,”ucapnya
WattunnaMi Siap Ke PTUN
Atas penolakan tersebut, Maddusila Idjo-Wahyu Permana (WattunnaMi) berencana menggugat hasil melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Maddusila bersikukuh hasil Pemilukada Gowa banyak kecurangan. “Produk KPU sebagai pejabat administrasi negara yang memutuskan hasil Pilkada Gowa kami anggap cacat hukum,” kata Maddusila.
Selain akan mengajukan gugatan ke PTUN, Maddusila-Wahyu juga akan melaporkan kelima komisioner KPU Gowa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara itu, Bupati Gowa terpilih, Adnan Purichta mengaku bersyukur atas hasil yang diputuskan MK. Soal rencana Maddusila menggugat ke PTUN menurut Adnan dirinya tidak tahu menahu. “Saya tidak tahu soal itu, yang jelas putusan MK sudah memberikan hasil detil dan benar. Saya pribadi sangat bersyukur atas perjuangan kami selama ini,” terang Adnan singkat.
Calon Bupati Askar HL mengaku belum menerima keputusan MK mengenai gugatannya yang ditolak.”Saya belum bisa berkomentar mengenai keputusan itu. Ini perlu ada pembicaraan lebih lanjut perihal masalah tersebut,”ujar Askar.
Ketua KPU Bulukumba Azikin Patedduri mengatakan, keputusan MK sudah sesuai keyakinannya jika gugatan Askar HL akan ditolak. “Jadi ini sudah sesuai dengan keyakinan kita sebelumnya. Insy Allah besok malam kita plenokan bupati terpilih,” ujarnya.
Ia menjelaskan, gugatan Askar yang dibacakan majelis hukum tidak terkait dengan materi gugatannya. Namun Askar sebelumnya mendaftarkan pengacaranya di MK yakni Acram Mappaona namun tiba-tiba diganti oleh Nurul Qamar.
Sementara pendukung paslon A Sukri Sappewali – Tomy Satria Yulianto bersuka cita.
Ketua tim pemenangan ST15, HA Juharta menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Bulukumba yang telah memilih nomor urut 1 dan berterima kasih juga kepada seluruh tim pembela KPU Bulukumba yang telah berjuang selama persidangan di MK yang membuahkan hasil
Dengan putusan MK, maka kemenangan ST15 telah sempurna. “Kami berharap setelah MK menolak melanjutkan sidang gugatan H Askar – Nawawi Burhan, KPU Bulukumba segera menetapkan Sukri-Tomy sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2016 -2021,” harap Juharta.
Sementara itu, Andi Sukri juga mengajak para pendukungnya untuk menjemput hasil putusan MK yang rencananya akan dibawa langsung Andi Sukri bersama Tomy.
Sukri yang juga purnawirawan TNI berpangkat Kolonel itu menjelaskan, setelah MK menetapkan putusan itu bernomor 27/PHP.BUP-XIV/2016 PEMILUKADA Kabupaten Bulukumba, maka dipastikan KPU Bulukumba secepatnya menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2016 – 2021.
Dengan adanya penetapan putusan tersebut, Andi Sukri mengundang masyarakat, sahabat setia ST15 untuk menghadiri penetapan Pemenang. ” Insya Allah penetapan akan dilaksanakan pada Selasa (19/1) pukul 19.00 di kantor KPU Bulukumba, ” jelasnya.(sar-edy/rif/b)

