pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

MK Tolak Gugatan Malkan-Salahuddin dan Rahman-Kamru

MAKASSAR, BKM–Majelis hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dua Kabupaten yang diajukan pasangan calon (paslon) Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum (Macora) di Pemilukada Barru dan paslon Abd Rahman Assagaf-Kamrussamad (Harapanku) di Pemilukada Pangkep, Kamis (21/1).
Ketua tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru, Marhumah Majid mengatakan sidang PHP di MK sudah selesai, setelah majelsi MK memutuskan menolak gugatan pemohon yakni Malkan-Salahuddi.
“Putusan MK tadi menerima eksepsi pihak termohon dalam hal ini kami (KPU Barru) dan menolak gugatan pemohon,”ujarnya,
Menurut Marhumah, MK menolak gugatan Malkan dikarenakan tidak memenuhi syarat yang tertuang pada pasal 158 tentang prosentase selisih suara antara pemohon dan terkait. ” Untuk Pilkada Barru maksimal prosentase maksimal hanya 2 persen. Sementara prosentase selisih suara di Pilkada Barru itu mencapai 2,11 persen. Sehingga gugatan itu tidak memenuhi batas maksimal,”ungkapnya.
Sebelumnya, Yusri Azikin mengemukakan bahwa pengajuan gugatan ke MK sangat diperlukan pembuktian yang cukup kuat. “Jika tidak, maka siap-siaplah mengorbankan banyak hal. Mulai dari penginapan para saksi, anggaran Tim yang diberangkatkan ke Jakarta hingga budget Kuasa Hukum,”ujar Yusri.
Tidak hanya Pemilukada Barru, MK juga telah menolak gugatan PHP Rahman Assegaf-Kamrussamad (Harapanku) di Pangkep yang perkaranya sama tentang prosesntase suara.
Ketua tim Hukum KPU Pangkep, Mappinawang mengaku ada dua hal yang menjadi dasar majelis MK menolak gugatan Rahman-Kamru. Pertama karena MK berpegang pada UU yang mengatur selisih perolehan suara. Untuk selisish di Pilkada Pangkep maksimal 1,5 persen, sementara yang terjadi yakni selisih 6 persen,”ujarnya.
Kedua, soal kewenangan MK untuk mengadili sengketa Pemilukada sudah diatur dalam UU tersendiri, sehingga posisi MK sebagai pengadilan transisional, dengan merujuk UU nomor 8 tentang sengketa hasil. “Sepanjang belum ada Pengadilan Khusus, maka perkaranya tetap digelar di MK,”jelasnya.
MK sebelumnya menolak gugatan paslon Andi Maddusila Idjo-Wahyu Permana di Gowa, Syaiful Arif-Djuanedi di Selayar dan Askar HL-Nawawi Burhan di Bulukumba.

Jumat Penetapan di Pangkep, Barru Sabtu

MAJELIS hakim pada MK yang telah memutus dua perkara PHP Pangkep dan Barru langsung ditindaklanjuti oleh KPU di dua daerah tersebut.
KPU Pangkep telah menjadwalkan untuk menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Ketua KPU Pangkep Marzuki Kadir mengatakan setelah adanya putusan MK tersebut, tentu harus ditindaklanjuti dengan menjadwalkan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pangkep terpilih pada Jumat (22/1). “Besok kita akan lakukan rapat pleno penetapan. Ini setelah adanya keputusan sidang MK yang menolak gugatan pemohon,” ujar Marsuki.
Hal sama dikemukakan Ketua KPU Barru, Syarifuddin Ukkas juga sudah menetapkan rapat pleno tanggal 23 Januari nanti, KPU Barru akan melakukan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Barru terpilih. “Putusan MK sudah ada. Tahapan selanjutnya adalah kami harus menggelar rapat pleno untuk menetapkan paslon nomor urut 3, Andi Idris Syukur-Suardi Saleh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barru terpilih. Kami sudah jadwalkan hari Sabtu nanti kita gelar rapat pleno penetapan,”ujar Syarifuddin Ukkas yang masih berada di Jakarta. (udi-leo-dita/rif/c)



×


MK Tolak Gugatan Malkan-Salahuddin dan Rahman-Kamru

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar