MAKASSAR, BKM — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menambah hukuman kepada dua terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Kedua terdakwa tersebut, yakni mantan legislator DPRD Makassar Mujiburrahman dan politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani.
“Hakim tinggi jatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Muhammad Damis, Minggu (24/1).
Pada pengadilan tingkat pertama, keduanya hanya divonis selama 1 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Kedua terdakwa telah bekerjasama untuk menyelewengkan uang negara demi kepentingan pribadi.
Mujiburrahman terbukti telah menerima dana Bansos senilai Rp700 juta dengan menggunakan selembar cek. Uang tersebut diperuntukkan untuk tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak berhak menerima atau fiktif.
Begitu pula dengan Kahar. Melalui lima lembaga fiktif, Kahar mencairkan dana sebesar Rp 720 juta. Kedua terdakwa mengaku diperintah dan menyerahkan dana itu ke terdakwa lain kasus ini yakni mantan legislator DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Adil Patu.
Damis menyatakan mempersilakan pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menempuh upaya hukum kasasi bila memang keberatan dengan putusan tersebut.
“Kami serahkan saja pada kedua pihak untuk menyikapi vonis tersebut,” tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Muliadi, membenarkan soal hukuman tersebut.
“Kami sudah terima salinan putusannya,” kata Muliadi. Hanya saja, pihaknya belum menyatakan sikap apakah akan mengajukan upaya kasasi atau tidak.
Menurut Muliadi, tim jaksa penuntut akan berembuk untuk mengambil sikap soal putusan yang terbilang rendah itu. Jaksa sebelumnya menuntut Mujiburrahman dan Kahar selama 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidaer 3 bulan kurungan.
Sementara pengacara Mujiburrahman, Mursalim Rauf, menyatakan kliennya telah menerima putusan tersebut.
“Sejak pengadilan tingkat pertama klien kami sudah menerima putusan,” kata Mursalim.
Adapun pengacara Kahar, Mahyanto menolak memberikan komentar.”Kalau bisa langsung ke pak Kahar saja,” pungkasnya. (mat-ril/b)
Hukuman Muji dan Kahar Bertambah Enam Bulan
×

