MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Hidayatullah menegaskan akan mengusut kembali kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
“Saya sudah perintahkan untuk melanjutkan kasus ini,” tegas Hidayatullah, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/1).
Hidayatullah beranggapan bahwa Dana Bansos ini bukanlah perkara yang sulit jika ingin dibuka kembali. Apalagi kasus tersebut telah menyeret enam terdakwa.
Hidayatullah berjanji akan menuntaskan perkara tersebut.”Akan kita gali sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.
Hidayatullah mengungkapkan, bahwa dirinya telah mempelajari kasus tersebut. Menurut dia, legislatif dan eksekutif yang diduga memiliki peran penting dalam terjadinya penyelewengan dana bantuan untuk masyarakat tidak mampu itu, mulai dari penganggaran sampai penggunaan anggaran.
Dalam penganggaran, kata Hidayatullah, pihak eksekutif seharusnya telah memiliki rincian peruntukan yang jelas sebelum diajukan ke legislatif.
“Dalam kasus ini, saya melihat dana Bansos setelah disetujui baru dicarikan pihak yang mau dibantu,” tukas Hidayatullah.
Hidayatullah menjamin akan bersikap profesional dan independen mengusut kasus tersebut. Dia menyatakan bila tim penyidik telah menemukan bukti perbuatan melawan hukum yang kuat maka pihaknya akan segera menetapkan tersangka. Dalam kasus ini sebelumnya, penyidik Kejati Sulselbar, telah menyeret enam terdakwa dari pihak eksekutif, legislatif, dan penerima bantuan sosial. Antara lain, mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muallim yang divonis 2 tahun penjara, mantan bendahara pengeluaran Pemprov Sulsel, Anwar Beddu yang divonis 15 bulan penjara.
Mantan Legislator Sulsel, Muhammad Adil Patu yang divonis 2,5 tahun, mantan Legislator Makassar, Mujiburrahman yang divonis 1 tahun penjara, politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani divonis 1 tahun penjara, dan Legislator Makassar Mustagfir Sabry yang divonis bebas.
Diketahui, pada anggaran tahun 2008 pemprov Sulsel telah mengucurkan anggaran sebesar Rp151 miliar untuk belanja Bantuan Sosial kepada beberapa Lembaga, Yayasan dan Organisasi dengan cara mengajukan proposal bantuan.
Namun dalam penyalurannya keberbagai lembaga dianggap tidak pernah dilakukan verifikasi atas sejumlah proposal permohonan bantuan. Selain itu, pihak pemprov tidak pernah melakukan pendataan terhadap lembaga, yayasan dan organisasi, sebelum memberikan bantuan, terhadap proposal organisasi yang tidak terdaftar pada Kesbang.
Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal bantuan kepada lembaga, yayasan dan organisasi yang dinyatakan fiktif, karena tidak pernah terdaftar pada kesbang.
Selain itu juga, proposal bantuan yang diajukan untuk diberikan bantuan, tidak melibatkan Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) dalam melakukan verifikasi dan pengkajian terhadap lembaga, yayasan dan organisasi yang diberikan bantuan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar. (mat-ril/c)
Kasus Bansos Sulsel Kembali Diusut
×

