MAKASSAR, BKM — Ririn Mulyasari Dewi, warga Jalan Kapasa Raya Kelurahan
Daya melaporkan PT Mandiri AXA General Insurence (MAGI), ke Ombudsman.
Ririn yang tak lain adalah nasabah MAGI mengaku dirugikan atas tindakan pihak MAGI yang dinilainya sepihak. Ririn sebelumnya mengaku kehilangan mobil dan telah ia laporkan ke Kepolisan Sektor (Polsek) Biringkanaya, LP 1578/X11/2015/Restabes Mks/Sek B. Kanaya tertanggal 08 Desember 2015.
Namun oleh MAGI, Ririn malah dianggap melakukan penggelapan. Hal itu berdasarkan putusan hasilsurvei tim independen yang ditunjuk oleh pihak MAGI.
“Saya sudah ke Ombudsman untuk meminta bantuan. Saya sebagai nasabah sangat dirugikan, karena dalam putusan mereka menyatakan kalau kasus ini sebagai pengelapan. Padahal sudah jelas mobil itu hilang dan sudah saya laporkan ke Polsek Biringkanaya,” keluh Ririn usai melapor ke Ombudsman, Selasa (26/1).
Tak sampai disitu, kekecewaan Ririn juga bertambah setelah pihak MAGI tetap dibebankan biaya angsuran. Alasannya, kasus ini dianggap tidak masuk dalam perjanjian yang telah disepakati antara korban dan PT. MAGI.
“Saya bingung, harusnya saya ini korban, tapi kok pihak MAGI malah membebankan saya seperti ini,” keluh Ririn lagi.
Sementara itu, Surveyor, PT. MAGI, Sucipto mengaku
pihaknya telah menerima laporan korban dan sudah menindak lanjuti dengan
meneruskan ke kantor pusat.
“Hasilnya kemudian dibentuklah tim independen yang bertugas melakukan survei ke lokasi. Dari hasil tersebut, dianggap sebagai penggelapan, sehingga pihak MAGI tetap membebani kelanjutan pembayaran cicilan kepada nasabah, karena masalah ini masuk dalam kategori penggelapan dan penipuan dan tidak masuk dalam pasal perjanjian yang telah
disepakati bersama,” jelasnya. (ish-ril/c)
Nasabah MAGI Mengadu ke Ombudsman
×

