LUWU, BKM — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Batara Guru Belopa Dasmar kembali ditahan
tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Selasa (26/1) sekitar Desember 2015 lalu.
Penahanan Dasmar dilakukan di Lapas Kelas I Gunung Sari Makassar dan dikawal jaksa penyidik Lewi dan Imran dan aparat kepolisian dari Polres Luwu. Penasehat hukum tersangka Dasmar, Syahril Cakkari ikut mendampingi hingga masuk Lapas.
Sebelumnya, Dasmar sempat ditahan di Lapas Gunung Sari oleh tim Penyidik Kejaksaan Belopa setelah dinyatakan tersangka. Namun diproses penahanan tersangka mengajukan upaya hukum pra peradilan di PN Palopo dan dalam proses pra peradilan penahanan Dasmar dibatalkan pihak PN Palopo.
Atas putusan memenangkan Dasmar oleh PN Palopo sebab penyidik belum memiliki kerugian negara atas kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Batara Guru dengan dugaan kerugian negara RP 8 miliar dan disidik sejak pertengahan tahun 2015 lalu. “Penyidikannya sah dan kita telah mengantongi kerugian negara sehingga penyidik kembali menetapkan Dasmar sebagai tersangka setelah alat bukti dan kerugian negara dari BPKP kita miliki,” ujar Kasi Intel Kejari Belopa Agus Salim, Selasa Kemarin
Dijelaskan Agus, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari mengingat penyidik khawatir tersangka mehilangkan alat bukti. “Dia kita tahan dan ditakutkan menghilangkan barang bukti,” tandas Agus
Kepala Kejaksaan Negeri Belopa Zet Tadung Allo membenarkan penahanan Dasmar. “Ya benar Dasmar kembali kita tahan setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi Alkes di RSUD Batara Guru dengan dugaaan kerugian negara Rp 8 miliar,” ujar Zet Tadung Allo kemarin. (wan/C)
Tersangka Korupsi Alkes Ditahan
×

