pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Terima Berkas Tersangka Jen Tang

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akhirnya menerima pelimpahan berkas (tahap dua.red) tersangka dugaan pemalsuan kuitansi, Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
Bos PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) ini tiba di kantor Kejati Sulselbar sekitar pukul 12.30 wita, Rabu (27/1) didampingi oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar.
Setibanya di kantor Kejati, Jen Tang langsung dimasukkan ke ruang koordinator Bidang Pidana Umum (Pidum). Jen Tang yang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana kain hitam, menjalani pemeriksaan berkas perkara oleh tim jaksa penuntut yang didampingi dua pengacaranya Ulil Amri dan Onny Ricardi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Muliadi membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut.
Jen Tang dalam kasus ini diduga telah melakukan pemalsuan kuitansi terkait pembayaran tanah di Jalan AP Pettarani.
Muliadi menerangkan, pelimpahan berkas dan tersangka ini, sudah pernah dilaksanakan 2015, namun saat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, berkas tersebut ditolak karena barang bukti berupa kuitansi asli hilang.
Namun kuitansi yang menjadi barang bukti dalam kasus ini sudah ditemukan. Atas dasar itu berkas Jen Tang diserahkan hari ini.
Dalam kasus ini, Jen Tang ditetapkan tersangka oleh Ditreskrim Polda Sulselbar terkait laporan PT Timurama, yang mana melaporkan Jen Tang telah memalsukan kuitansi No 007, terkait pengembalian ganti rugi tanah Fahruddin Dg Lurang kepada PT Timurama yang mana Kuitansi tersebut, diduga palsu. (mat-ril/c)



×


Kejati Terima Berkas Tersangka Jen Tang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar