pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sekolah Dilarang Tarik Iuran Untuk Gaji Guru

MAKASSAR, BKM–Penarikan iuran ke siswa di sejumlah sekolah menengah atas (SMA) untuk membayar honor guru dari tenaga sukarela mendapat tanggapan keras dari anggota DPRD Kota Makassar. Mereka menegaskan, pungutan dalam bentuk iuran untuk membayar honor guru tidak dibenarkan.
Pasalnya, sekolah yang menerima guru dari tenaga sukarela otomatis bisa membiayai honor mereka.
“Keberadaan guru dari tenaga sukarela perlu ditinjau ulang, apakah tidak membebankan biaya besar dari sekolah. Sebab dikhawatirkan, sekolah akan memungut iuran ke siswa untuk membayar honor guru tersebut. Ini sama saja pungutan yang memberatkan orang tua siswa,” tegas Sekertaris Komisi D DPRD Makassar, Hamzah Hamid, Selasa (26/1).
Kalau-pun ada guru sukarela yang hendak mengajar ke siswa, tambah Hamzah, diperbolehkan asalkan di luar dari jam pelajaran.
“Kita maklumi jika ada guru sukarela yang akan mengajar ke siswa, asalkan tidak menganggu proses belajar siswa. Sebaiknya memang di luar dari jadwal jam belajar siswa di sekolah,” tambahnya.
Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Golkar, Andi Nurman juga mengakui tidak mensoalkan jika sejumlah sekolah membiarkan guru sukarela mengajar. Asalkan mata pelajaran yang diajarkan di luar dari mata pelajaran yang sudah ada. Contohnya, guru sukarela mengajar mengaji ke siswa.
“Saya setuju ji jika guru sukarela mengajarkan siswa mengaji ketimbang harus keluyuran. Kalau-pun ada pungutan tidak masalah, karena sifatnya hanya seperti les,” jelasnya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Makassar, kemarin.
Terpisah, Kepala SMA Negeri 9 Makassar, Muh Syafruddin membantah jika sekolahnya memungut iuran untuk honor guru sukarela disekolahnya.
“Saya memiliki guru sukarela enam orang. Mereka mengajar mata pelajaran yang tidak diajarkan oleh guru tetap, dan honor mereka dari sumbangan sukarela pendidikan berkualitas (SSPB). Sementara iuran sukarela yang dipungut dari siswa tidak ada paksaan,” ungkapnya.
“Guru sukarela mengajar olah raga, tehnologi informasi komputer, agama Nasrani dan Islam,” jelasnya.
Bahkan tambah, Muh Syafruddin, yang membayar iuran sukarela disekolahnya hanya 30 persen dari jumlah siswa.
“Yang memberi sumbangan sukaela hanya 30 persen dari 800 orang siswa. Mereka hanya memberikan iuran hanya Rp10.000 per bulan.(ita-jun/war/c)



×


Sekolah Dilarang Tarik Iuran Untuk Gaji Guru

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar