MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akan menggandeng pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk mengusut dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang.
“Kita rencana baru akan melakukan pengukuran lahan,” ujar Kepala Kajari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, Rabu (27/1).
Deddy mengaku telah berkoordinasi dengan pihak BPN Makassar, untuk turun ke lokasi melakukan pengukuran. Adapun pengukuran tersebut, kata Deddy, dilakukan untuk menguatkan data lahan yang dipegang penyelidik.
“Nanti kita akan mengecek surat tanahnya sudah sesuai dengan fakta di lapangan. Tapi nanti kita lihat hasilnya saja,” tandasnya.
Sementara Kepala BPN Sulawesi Selatan, Muhammah Ikhsan Saleh, mengaku belum mendapat informasi terkait rencana pengukuran lahan tersebut.
“Belum ada laporan dan informasi yang saya terima,” tukas Ikhsan.
Meski begitu, Ikhsan menyatakan siap membantu kinerja penyelidik bila dibutuhkan untuk proses penegakan hukum.
Dalam kasus ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menganggarkan pembebasan lahan pekuburan di tahun 2014 senilai Rp10 miliar.
Luas lahan yang dibebaskan itu seluas 2,5 hektar. Pembebasan dianggap mendesak karena Makassar kekurangan lahan untuk pekuburan warga. Namun dalam pembebasannya diduga telah terjadi pelanggaran hukum. Dana pembebasan yang telah dicairkan seluruhnya tahun ini, diduga tidak sesuai peruntukan. Warga penerima lahan dianggap tidak memiliki alas hak yang jelas. Indikasi lain yang ditemukan penyelidik adalah adanya penggelembungan harga pembebasan. (mat-ril/c)
Usut TPU Sudiang, Kejari Gandeng BPN
×

