BARRU, BKM–Anggota Komisi II DPR RI, Luthfi A Mutty ingin agar pelantikan bupati dan wali kota terpilih pada Pemilukada serentak 2015 lalu harus dilaksanakan di daerah.
Lutfi yang juga Ketua Kelompok Fraksi Nasdem di Badan Legislasi DPR ini menegaskan, jika pemerintah memaksakan pelantikan di Jakarta, maka hal itu bertentangan dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015. “Dalam ini diatur bahwa bupati atau walikota dilantik oleh gubernur atas nama presiden di ibukota provinsi. Kalau tetap dilaksanakan di Jakarta, itu melanggar undang-undang,” ujar Luthfi, Rabu (3/2).
Ketua DPW Partai Nasdem Sulsel ini menjelaskan, pelantikan bisa saja digelar di Jakarta, tetapi dengan syarat undang-undang yang mengatur tentang hal ini harus direvisi.
Namun menurut, mantan Bupati Luwu Utara dua priode ini, hal itu tidak bisa dilakukan saat ini karena waktunya tinggal sedikit. Sedangkan untuk merevisi undang-undang butuh waktu.
“Bisa saja cepat, tetapi dalam bentuk Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang). Namun harus diingat, penerbitan Perppu itu harus atas dasar hal ihwal kegentingan yang memaksa,” jelasnya.
Sementara itu, jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati Barru belum ada kejelasan. Pihak KPU Barru mengakui jika sampai saat ini belum memiliki informasi pasti tentang jadwal pelantikan pasangan Andi Idris Syukur- Suardi Saleh (AIS). Meski sudah beredar kabar kalau rencana pelantikan digelar 15 Februari. Namun hingga saat ini belum ada juga penyampaian resmi ke KPU terkait jadwal.
KPU sendiri sudah melakukan penetapan AIS-Suardi Saleh sebagai bupati dan wakil bupati terpilih beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU Barru, Lilis Suryani menyatakan untuk jadwal pelantikan tidak tercantum dalam tahapan Pemilukada, sehingga pihaknya juga tidak mengetahui kapan jadwal pelantikan. Jadi pihak KPU juga sedang menunggu informasi resmi tentang kepastian dari agenda pelantikan tersebut. “Tugas kami sudah sampai pada tahapan penetapan dan bukan lagi tugas lembaga ini untuk menetapkan waktu pelantikan. Makanya kalau pihak KPU yang dimintai jadwal, tentu diluar pengetahuan lembaga ini. Apalagi untuk jadwal sama sekali tidak tercantum pada tahapan Pemilukada,”ujar Lilis.
Secara terpisah pihak DPRD juga baru saja melakukan konsultasi ke Kemendagri dan KPU Pusat, sebelum menggelar rapat pleno. Seperti diakui anggota legislatif dari Partai Demokrat Andi Haeruddin yang dihubungi sehari sebelumnya, menjelaskan jika pihak dewan sedang berada di Jakarta untuk berkonsultasi ke Kemendagri dan KPU Pusat, dengan pertimbangan takut salah langkah.
Haeruddin menambahkan Dewan menjadwalkan rapat pleno 9 Pebruari nanti. Hal ini didasarkan dari hasil konsultasi ke Kemendagri yang telah memberikan isyarat bahwa secara politis AIS harus dilantik. Meski begitu, pihak Kemendagri tak menampik jika AIS memiliki status politis dan status hukum. (ita-udi/rif/b)

