pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Gandeng BPN Ukur Lahan TPU Sudiang

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pengukuran di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang, Kecamatan Biringkanaya.
Pengukuran yang akan dilakukan tersebut, guna memastikan letak lokasi lahan yang dibebaskan, untuk TPU. Selain itu juga pengukuran tersebut untuk kepentingan penyelidikan dalam kasus ini.
“Kemungkinan besok kita bersama tim dari BPN melakukan pengukuran dilokasi,” ujar Kepala Kajari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, Kamis (4/2).
Pengukuran yang akan dilakukan bersama pihak dari BPN, kata Deddy, untuk memastikan data kepemilikan lahan ahli waris yang telah dibebaskan.
“Kita akan mengecek surat tanahnya, apakah sudah sesuai dengan fakta di lapangan,” tandasnya.
Dalam kasus ini, diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menganggarkan pembebasan lahan pekuburan itu pada tahun 2014 senilai Rp10 miliar.
Luas lahan yang dibebaskan itu seluas 2,5 hektar. Pembebasan dianggap mendesak karena Makassar kekurangan lahan untuk kuburan warga.
Menurut Deddy, dalam proyek pembebasan lahan tersebut diduga telah terjadi pelanggaran hukum. Proses pembebasan dianggap tidak sesuai prosedur.
Dana pembebasan yang telah dicairkan seluruhnya tahun ini, diduga tidak sesuai peruntukan. Warga penerima lahan dianggap tidak memiliki alas hak yang jelas.
Indikasi lain yang ditemukan penyelidik adalah adanya penggelembungan harga pembebasan.
Deddy menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan pihak BPN, guna memastikan kapan tim akan turun melakukan pengukuran.
“Kita upayakan besok, kita sudah ke lokasi melakukan pengecekan,” tandasnya.
Sejauh ini kata Deddy, pihaknya belum menerima informasi soal kesiapan dari BPN, untuk turun melakukan pengukuran di lokasi TPU Sudiang.
“Kita tinggal menunggu saja kesiapan dari pihak BPN,” kata Deddy.(mat-ril/c)



×


Kejari Gandeng BPN Ukur Lahan TPU Sudiang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar