MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengaku sedang meneliti berkas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembagunan kapal 10 Gross Ton dan alat tangkap ikan, di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Selayar tahun 2013.
“Berkasnya baru kita terima, dari penyidik Direskrimsus Polda. Apakah syarat formil dan materilnya telah terpenuhi, saat ini kami masih terliti,” ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulselbar, Akhsan Thamrin, Senin (8/2).
Proyek sebesar Rp8 miliar tersebut, bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam APBD Kabupaten Selayar. Dari Rp8 miliar dana yang dikucurkan DKP, teralokasi ke bidang perikanan tangkap sebesar Rp5 miliar.
Sedangkan Rp3 miliar sisanya digunakan untuk pengadaan 4 unit kapal penangkap ikan bersama mesin dan alat tangkapnya.
Dalam proyek pengadaan kapal tersebut, pihak rekanan tidak melaksanakan pembangunan kapal sesuai spesifikasi, yang tertuang dalam kontrak. Belakangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) justru membuatkan berita acara kemajuan fisik 100 persen. Dengan hasil pemeriksaan baik dan cukup. Kemudian diajukan permintaan pembayaran 100 persen, dengan sistem harga satuan. Sehingga DKP melakukan pembayarannya secara bertahap hingga 100 persen.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar telah menetapkan dua tersangka, yakni Rekanan Andi Bahtiar dan PPTK Muhammad Dahyar. (mat-ril/c)
Berkas Kasus Pengadaan Kapal Ikan Diteliti
×

