GOWA, BKM — Sidang kasus dugaan pencabulan yang mendudukan Caco Dg Sese (50) ebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminas, Selasa (9/2) pagi berkahir ricuh.
Keluarga korban yang tak lain adalah cucu dari terdakwa, mengamuk karena merasa tidak pusa dengan tuntutan jaksa.
Mereka menilai tuntutan jaksa terhadap terdakwa, yakni tujuh tahun penjara tidak sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Akibat protes tersebut, petugas keamanan memperketat penjagaan sidang. Tak hanya keluarga korban, keluarga pelaku juga merasa jika tuntutan tersebut telah wajar. Untuk menghindari gesekan antar kedua pihak, petugas membatasi pihak keluarga masuk ke dalam ruang sidang.
Kasus pemerkosaan Bunga (nama samaran.red) diduga dilakuakn kakeknya sendiri, Caco Dg Sese (50) di rumah terdakwa di Dusun Giringgiring, Desa Kalase’rena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Minggu 18 Oktober 2015.
Ulah bejat sang kakek terbongkar saat Bunga yang barududuk di bangku kelas 3 SD itusering mengeluh sakit pada bagian vitalnya.
Orang tua Bunga yang curiga kemudian memaksa Bunga untuk mengaku penyebab sakitnya itu. Bunga akhirnya mengaku kalau ditindih oleh terdakwa saat hendak buang air kecil di rumah terdakwa.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Muh Yunus Saputra membenarkan kronologis kejadiannya. Sesuai hasil pemeriksaan pada pelaku, kata Kasat Reskrim, pelaku yang sedang berada di rumah langsung menutup pintu ketika Bunga masuk. Di situlah dia memeluk dan meraba tubuh korban lalu berakhir dengan pemerkosaan. (sar-ril/c)
Sidang Kakek Cabuli Cucu Ricuh
×

