pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

TV Kabel Dinilai Langgar Aturan KPID

WAJO, BKM — Wakil Ketua Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat (FMPPS) Kabupaten Wajo Hasri As mengingatkan kepada seluruh pengusaha TV kabel untuk mematuhi aturan KPID dalam menyajikan penyiaran. Pasalnya banyak siaran yang disajikan oleh pengelola TV kabel dinilai tidak mendidik.
“Kami minta kepada pengeola TV Kabel untuk selektif dalam menyajikan siaran utamanya siaran dari pemilik TV Chanel yang banyak melanggar aturan KPID. Jika ini tidak diindahkan maka kami akan usulkan pencabutan ijin penyiarannya,” kata Hasr AS
Hasri menegaskan peraturan daerah provinsi Sulsel nomor 3 tahun 2011 tentang penyiaran televisi melalui kabel bertujuan untuk menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesia, memberikan informasi yang bersifat edukasi memelihara adat istiadat dan mencegah terjadinya komplik antar lembaga penyiaran TV kabel.
“Untuk mengantisipasi adanya siaran yang tidak mendidik maka FMPPS akan melakukan seleksi siara yang akan disajikan oleh pengelola TV kabel khususnya siara dari TV chanel yang banyak tidak mendidik,” tegasnya.
Dia mengakui banyak materi siaran yang dianggap tidak tepat serta menjaga kenetralan program berita sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
“Banyak TV chanel yang menyuguhkan siaran kep TV kabel tidak netral hanya untuk kepentingan perseorangan dan di tunggangi politik selain itu ada juga siaran TV chanel yang membuat berita tidak berimbang dan pengelola TV Kabel harus selektif karena jika tidak maka akan berdampak pada usahanya karena dinilai melanggar perda dan itu akan kami laporkan ke KPID Sulsel,” tegasnya. (ilo/C)



×


TV Kabel Dinilai Langgar Aturan KPID

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar