MAKASSAR, BKM — Menciptakan peradilan yang bersih tentu tidaklah mudah. Hal yang pertama dilakukan, yakni dengan mengevaluasi sistem peradilan, secara nyata.
“Kita harus terlebih dahulu mengevaluasi sistem peradilan kita,” ujar salah seorang pengacara muda ini, Acram Mappaona Azis, Minggu (14/2).
Dewasa ini, kepentingan para pencari keadilan, ada tidaknya kepastian hukum serta kebebasan hakim. Dalam merubah suatu sistem peradilan, kiranya mempertimbangkan manfaat serta risikonya.
“Apa yang akan diubah itu seluruh sistem peradilan ataukah hanya beberapa undang-undang atau bagian dari undang-undang saja,” jelasnya.
Mengubah undang-undang, kata Acram, dalam hal ini sistem peradilan memiliki banyak konsekuensi. Dalam proses itu, memerlukan sebuah penelitian, studi banding, pertemuan-pertemuan ilmiah yang tidak boleh dibatasi waktunya dengan menentukan target, seperti yang sekarang lazim dilakukan dalam penyusunan sebuah regulasi.
“Belum nanti dalam pembuatan rancangan undangundangnya. Kalau kebijaksanaan politik masih seperti sekarang apakah peradilan kita akan lebih baik dari sekarang,” pungkasnya.
Lebih jauh bahwa dalam memulihkan citra peradilan, dibutuhkan integritas sumber daya manusianya. Kendati dia mengakui, kalau hal itu perlu proses panjang dan memakan waktu yang lama.
Telah dapat dipastikan bahwa “untuk sementara” Pemerintah tidak akan mencabut Undang-undang Nomor 14 tahun 1970, dengan perkataan lain akan mempertahankan sistem peradilan yang sekarang berlaku.
“Maka oleh karena itu mengingat bahwa peradilan kita dewasa ini sudah cukup parah, yang perlu segera dibenahi dan dikembalikan citra baiknya,” tandasnya.
Secara yuridis formal Undang-undang tersebut sebagai peraturan organik pasal 24 UUD adalah inkonstitusional dalam arti bertentangan atau setidak-tidaknya tidak sinkhron dengan pasal 24 UUD, akan tetapi sudah berlaku dan berjalan sekian lamanya, sehingga mempunyai kekuatan hukum (die normatieve Kraft des Faktischen).
Di dalam sistem peradilan kita dewasa ini dikenal pula asas kebebasan hakim atau kebebasan peradilan (pasal 1 UU no.14 th 1970), dalam arti seperti yang telah dikemukakan di atas, bahwa hakim bebas dalam atau bebas untuk mengadili.
Bebas dalam arti menurut hati nuraninya tanpa dipengaruhi oleh siapapun, ia bebas dalam memeriksa, membuktikan dan memutus perkara berdasarkan hati nuraninya. Di samping itu ia bebas pula dari campur tangan pihak ekstra yudisiil. Di dalam pasal 4 ayat 3 Undang-undang no.14 tahun 1970 ditentukan bahwa segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihakpihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang.
Kecuati dalam hal-hal yang diatur dalam UUD, kenyataannya ketentuan ini tidak jarang dilanggar, antara lain dengan mengambil jalan pintas dengan menggunakan surat sakti, telepon sakti dan sebagainya.
Acram juga menyangkan bila ketentuan mengenai larangan campur tangan ini tidak disertai dengan sanksi. Seperti diantaranya yang menyebabkan peradilan menjadi “kelabu”.
“Sanksi pada ketentuan tersebut kiranya akan memulihkan citra peradilan, asal dilaksanakan dengan konsisten,” imbuhnya. (mat-ril/b)
Tingkatkan Integritas Demi Citra Peradilan
×

