MAROS, BKM — Maraknya pedagang kaki lima (PK5) yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan di beberapa titik membuat pengguna jalan resah.
Hal itu mendorong Satpol-PP untuk melakukan penertiban PK5 di empat titik di kabupaten Maros, yakni di Jalan Lanto Dg Pasewang, depan kantor Pengadilan Agama Negeri, depan Pasar Maccopa dan Sepanjang Jalan Batangase. Tak tanggung-tanggung puluhan PK5 berhasil ditertibkan yang digelar, Senin (15/2).
Menurut Kepala Bidang Penanganan dan Penindakan Satpol PP Edy Burhan menuturkan, penertiban PK5 ini karena kondisi jalan trans Sulawesi terlihat sangat semrawut. Apalagi pedagang musiman yang menggunakan roda empat itu mengambil bahu jalan untuk menjual. Kondisi ini kian diperparah manakala pembelinya juga memarkir kendaraannya di tepi jalan.
“Kami melakukan penertiban sekaitan dengan kondisi jalan yang memang terlihat semrawut dengan keberadaan PK5 musiman Yang menggunakan roda empat untuk berjualan di bahu jalan. Karena ini baru pertama kali kami kami lakukan, maka kami hanya meminta mereka memarkir kendaraannya tiga meter dari jalan utama. Supaya ketika ada pembeli, mereka bisa memarkir di bahu jalan. Tidak lagi mengganggu pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Dari pantauan di lapangan, ada beberapa kendaraan yang terpaksa harus diangkat karena kondisi kendaraannya sudah tidak bagus. Seperti yang terlihat di Batangase, sebuah mobil pick-up diangkat oleh puluhan Satpol-PP karena kendaraan itu terparkir tidak jauh dari pinggir jalan utama. Selain menertibkan kendaraan PK5, Satpol-PP juga mengamankan beberapa tempat jualan pedagang yang disimpan di pinggir jalan.
Penertiban ini, kata Edy, sekaitan dengan sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2015, tentang Ketertiban dan Ketentuan Umum masyarakat. Selama tahun 2016 ini, Satpol-PP masih tahap mensosialisasikan Perda yang digodok tahun 2015. Tahun 2017 kata Edy pihaknya akan segera menindaklanjuti Perda. Siapapun yang melanggar maka akan diberikan sanksi.
“Ini perda baru, makanya kami baru melakukan tahap sosialisasi ke pedagang. Bila lokasi penjualan mereka dianggap mengganggu, maka kami meminta untuk memindahkannya. Tidak ada maksud untuk menghalangi mereka menjual. Apalagi lokasi tempat mereka menjual itu tanah kosong. Cuma itu tadi, mereka harus ikut aturan,” jelasnya. (ari-ril/c)
Satpol PP Tertibkan Puluhan PK5
×

