SINJAI, BKM — Kendati sempat mendapatkan vonis bebas pada tahun 2013 lalu kini terdakwah kasus cabul H Muh Arfah kembali dijebloskan ke penjara atas perintah putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA tersebut keluar, setelah Kasasi yang diajukan oleh Kejari Sinjai dikabulkan Ke Mahkama Agung. Kepala seksi Pidana Umum (kasi pidum) Kejari Sinjai, Faisah, SH mengatakan putusan kasasi ini keluar 28 Agustus 2015 dan baru diterima pada 10 Februari 2016.
“Setelah itu kami terima, kami langsung mendatangi rumah terdakwah selama dua kali namun baru sempat datang pada hari ini Selasa, 15/2 (kemarin red.),” ungkapnya, Selasa (15/2).
Sementara, Kajari Sinjai, Muh. Sumartono mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah dieksekusi. “Dia (terdakwah) tadi datang pagi-pagi menyerahkan diri dan sudah kita bawah ke tahanan,” pungkasnya.
Menurutnya, pada tahun 2013 lalu, pelaku oleh Jaksa dituntut dengan pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan tuntutan 5 tahun dan denda 80 juta rupiah subsider 3 bulan penjara. Namun saat itu, Terdakwah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sinjai. “Namun dengan adanya putusan MA atas kasasi ini, Terdakwa terbukti bersalah dan divonis 3 setengah tahun dan denda 80 juta subsider tiga bulan penjara,”ujarnya.
H Muh Arfah Arfah dijebloskan kepenjara karena pada Tahun 2013 lalu, terbukti melanggar UU Perlindungan anak dengan melakukan persetubuhan pada “C Binti S” yang masih di bawah umur. (din/C)
Terdakwah Cabul Kembali Dibui
×

