MAKASSAR, BKM — Seorang penegak hukum sedianya memiliki integritas yang tinggi, tidak memiliki kepentingan politik, tiap kali terlibat dalam proses hukum, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pandangan ini dikemukakan, pengacara Yusuf Gunco. Menurutnya, intervensi politik dalam setiap proses hukum sejauh ini masih besar. Hal ini dikarenakan produk hukum itu sendiri lahir dari kebijakan politik. Seperti, kata dia, pembentukan undang-undang yang tidak steril dari muatan kepentingan politik. Sedianya, kata Yugo, sapaan akrabnya, hukum seharusnya bisa bersih dari pengaruh kepentingan penguasa.
Menurutnya, hukum saat ini sering kali dijadikan alat untuk tujuan yang sebenarnya. Tak hanya untuk kepentingan politik, hukum juga sering kali dijadikan senjata dalam dunia usaha.
“Harusnya hukum itu bersih dari intevensi kepentingan. Tapi faktanya, hukum kadang disalahgunakan. Bahkan hukum banyak dijadikan alat untuk mematikan lawan usaha,” terang mantan legislator Makassar, dua priode ini, Minggu (21/2).
Yugo menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dimana disebutkan bahwa hakim wajib menjaga kemandirian peradilan. Artinya, lanjut dia, peradilan haruslah bebas dari campur tangan pihak luar, dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis.
Mengenai Independensi Kejaksaan juga telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Nomor 14 Tahun 2004 tentang Kekasaan Republik Indonesia. Dimana disebutkan bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
“Intinya bahwa Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Maksudnya kedudukan dan peran Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun,” pungkasnya.
Dengan begitu, kata Yugo, penegak hukum seperti Hakim, Jaksa dan Kepolisian harus mampu mempertahankan martabat hukum dengan mengambil sikap tegas, objektif serta berani menepis semua tekanan yang berupaya mengintervensi fungsi, tugas dan wewenangnya, sebagaimana telah dijamin oleh undang-undang. Tentang independensi para lembaga penegak hukum di Indonesia. (mat-ril/b)
Penegakan Hukum Dipusaran Intevensi Politik
×

