MAKASSAR, BKM — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar resmi melakukan tahap dua terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013, Syamsuddin pada Senin (22/2) hari ini.
Setelah berada di tangan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, maka mantan legislator Jeneponto ini tak lama lagi akan menjalani persidangan.
“Insya Allah bila tidak ada halangan, besok kita akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya, kepihak Jaksa penuntut,” ujar Koordinator bidang tindak pidana khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi, Minggu (21/2).
Noer menuturkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak pengacara tersangka, soal proses tahap dua.
Syamsuddin dijadikan tersangka dalam kasus ini lantaran diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013. Selain Syamsuddin, penyidik juga telah menetapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan, Alamzah Mahadi Kulle, legislator Jeneponto, Burhanuddin, mantan legislator Jeneponto, Bunsuhari Baso Tika dan staf Dinas PU, Adnan.
Noer Adi mengatakan, untuk berkas tersangka Syamsuddin sudah 100 persen rampung dan sudah dinyatakan lengkap (P-21), Dia juga mengatakan jika pihaknya tidak ingin berlama-lama dalam menuntaskan kasus ini. Hanya tinggal beberapa berkas lagi, untuk tersangka lain yang masih sementara dalam proses perampungan. “Kita tidak bisa melimpahkan berkas tersangka secara bersamaan, karena masih ada yang belum rampung berkasnya,” tukasnya.
Dia menambahkan, berkas tersangka kemungkinan akan dilimpahkan secara bertahap, karena dalam kasus ini semuanya terpisah (split). Selain itu, masih ada beberapa saksi lain lagi yang masih akan dimintai keterangan untuk tersangka lain dalam kasus ini.
“Tapi kita upayakan kok, klu bisa kita limpahkan secara bersamaan, pasti akan kita limpahkan,” tandasnya.
Pihaknya mengupayakan sebisa mungkin untuk mempercepat perampungan berkas tersangka lain, karena pihaknya tak ingin berlama-lama dalam menuntaskan kasus ini.
“Saya tidak bisa menargetkan, kapan berkas tersangka lain bisa rampung, tapi kita upayakan secepat mungkin untuk merampungkannya.
Terpisah, pengacara Syamsuddin, Yusuf Gunco mengaku telah mendapat informasi soal jadwal tahap dua yang akan dilakukan oleh pihak penyidik. “Saya sudah diinformasikan soal tahap dua klien saya,” ujarnya.
Yusuf mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung upaya Kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini. “Saya sangat mendukung upaya kejaksaan yang mempercepat proses hukum klien saya. Nanti di pengadilan kita buktikan apakah klien kami bersalah atau tidak,” kata Yugo, sapaan akrabnya. (mat-ril/b)
Satu Tersangka Dana Aspirasi Segera ke Meja Hijau
×

