pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ada Sertifikat Hak Milik di Atas Lahan Hutan

MAROS, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat lahan di kawasan hutan berstatus tanah milik negara.
Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Maros, M Khuzeini menjelaskan, terindikasi puluhan sertifikat tanah di kawasan hutan milik negara diterbitkan sejak tahun 2011. Pihaknya menduga, terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan institusi terkait, yakni Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Kalau benar, maka BPN bisa dinyatakan melanggar aturan Kementrian Agraria, Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Dalam pasal 3 menjelaskan, pemberian, dan pembatalan hak milik hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan dilakukan oleh menteri,” terang M Khuzeini.
Lanjutnya, hasil penyelidikan awal, telah ditemukan penerbitan sertfikat hak milik di dalam kawasan hutan milik negara, di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu. Sertifikat tersebut terbit atas pengajuan beberapa warga, dengan area puluhan hektar.
M Khuzeini menambahkan, pihaknya telah memeriksa sekitar 15 orang saksi yang berasal dari beberapa unsur, seperti Kepala Dusun, Kepala Desa, Kepala Kecamatan, Dispenda, BPN dan Dinas Kehutanan Maros.
Menurutnya, seharusnya sertifikat hak milik di atas tanah negara tidak dapat dikeluarkan, terlebih wilayah hutan yang dianggap melampaui hak perorangan.
“Sampai saat ini kami sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi yang diduga mengetahui persoalan itu. Misalnya saja Dispenda sebagai instansi yang menerbitkan PBB, Dinas Kehutanan sebagai instansi yang mengetahui detail kawasan hutan,” jelasnya.
Dihubungi terpisah Kepala Dinas Kehutanan Maros, Muhammad Nurdin mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait penertiban sertifikat lahan milik negara seperti yang disampaikan pihak Kejari.
Dia juga mengaku jika BPN tak pernah berkoordinasi terkait penerbitan sejumlah sertifikat di atas tanah negara.
“Seharusnya pihak BPN melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Dinas Kehutanan sebelum melakukan pengukuran lahan. Kalau memang ragu-ragu, mereka harus meminta rekomendasi,” kilahnya. (ari-ril/c)



×


Ada Sertifikat Hak Milik di Atas Lahan Hutan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar