JENEPONTO BKM — Maraknya pemberitaan media terkait kasus dugaan korupsi pejabat Jeneponto mendapat tanggapan serius Kapolres Jeneponto, AKBP Joko Sumarno. Joko, sapaan akrabnya meminta media tidak mendramatisir pemberitaan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Hal itu disampaikan Kapolres saat menggelar acara ngopi bareng jurnalis bersama Kasi Pidum Kejari, Budi Utama Putra, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Sunaryanto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIB, Agung Ilham serta para Kapolsek se Jeneponto di Warkop Dottoro, Jalan Kelara, Kecamatan Bontosunggu Kota, Selasa (23/2).
“Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan teman-teman media menjustice seorang pejabat yang masih berstatus terperiksa atau tersangka akan segera ditahan, karena hal ini bisa mengganggu proses penyidikan. Intinya dalam menetapkan seorang tersangka sedianya harus memiliki minimal dua alat bukti. Jika tidak, maka orang tersebut tidak bisa dijadikan tersangka,” jelas Joko Sumarno.
Meski begitu, Jokotetap meminta media untuk ikut mengawal pemberantasan korupsi serta ikut memantau situasi keamanan di tengah masyarakat. Menurutnya, pemberitaan media dalam mengendus sebuah kasus sering kali dijadikan dasar awal untuk melakukan pendalaman oleh institusinya.
“Kita ingin menyamakan persepsi bahwa faktor keamanan harus dijaga dan dipertahankan. Ini juga menjadi bagian bentuk komunikasi kami dengan teman-teman media yang punya banyak mata dan telinga dalam pengungkapan kasus di masyarakat. Dan beberapa berita teman-teman kita jadikan bahan laporan permulaan untuk pengungkapan kasus,” Jelasnya lagi.
Senada dengan Kapolres, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jeneponto, Budi Utama Putra menambhakan, seorang pejabat yang menjalani pemeriksaan kasus atau berstatus terperiksa, sepnajang belum ditemukan dua alat bukti belum bisa dijadikan tersangka.
“Ini sudah prosedur dalam proses penetapan tersangka. Tapi meskipun pejabat tidak diperiksa tetapi dokumen sudah ditemukan dua alat bukti cukup, maka sudah bisa dijadikan tersangka tanpa harus dilakukan pemeriksaan. Hal ini harus dimengerti karena begitu ketentuannya,” jelas Budi Utama. (krk-ril/c)
Kapolres Minta Media Objektif
×

