pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Sosialisasi Pembentukan TP4D

SIDRAP, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menggelar kegiatan sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Terpadu terkait tugas Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), di Aula SKPD, Selasa (23/2).
Kegiatan ini kerjasama Pemkab Sidrap melalui Bagian Hukum Setda dalam upaya pencegahan dini terhadap kegiatan program pembangunan di daerah.
Sosialisasi dibuka Sekkab Sidrap, H Ruslandan dihadiri para Kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Sidrap. Sementara pemateri Kasi Intel Kejari Sidrap, Andi Irfan, Kasi Datun Kajari Sidrap, Ramlah, serta Jaksa Fungsional, Ayomi Saputra.
H Ruslan dalam sambutannya mengatakan, kini terjadi suatu fenomena dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Kurang maksimalnya penyerapan anggaran disebabkan karena adanya rasa takut dari stakeholder untuk membuat penafsiran aturan karena takut terjerat kasus hukum.
Dengan demikian, instruksi Jaksa Agung RI Nomor INS 001/A/JA/2015 tentang pembentukan dan pelaksanaan tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) merupakan suatu hal yang patut diapresiasi bagi segenap aparat pemerintah daerah, khususnya bagi yang terkait langsung dengan penyerapan anggaran.
Ruslan menjelaskan, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sidrap memerlukan sinergitas yang mantap antara masyarakat, Pemda, maupun aparat penegak hukum supaya penyerapan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD provinsi maupun Kabupaten dapat dilaksanakan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sosialisasi tugas dan fungsi TP4D diharapkan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman kita dibidang hukum serta kesadaran dan ketaatan kita terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang pada akhirnya dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Andi Irfan menjelaskan TP4D ini dibentuk tujuanya yakni untuk mencegah perbuatan korupsi saat mengelolah anggaran pembangunan yang sudah berjalan.
“Memang sengaja kita ingatkan para pejabat agar tidak terjerumus dalam lingkaran korupsi. Program ini semacam bentuk pendampingan pejabat dalam menjalan semua anggaran yang dikelolahnya, sehingga mereka tidak lagi salah langkah dan berbuat melawan hukum, jadi setiap ada anggaran besar dikelolah itu diminta ada pendampingan dari Kejaksaan,” ungkap Andi Irfan, usai acara tersebut, kemarin.
“Intinya, setiap ada pengelolaan anggaran kecil maupun besar itu harus dikordinasikan secara internal seperti melibatkan Inspektorat maupun Kejaksaan. Fungsinya, ketika melaksanakan proyek-proyek itu tidak lagi ada kekeliruan yang bisa menjerat pejabat terkait melakukan perbuatan korupsi,” tegansya. (ady/C)



×


Kejari Sosialisasi Pembentukan TP4D

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar