SIDRAP, BKM — Upaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, tranparansi dan pelayanan prima, sekaligus membantu masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sidrap telah menyiapkan 3.600 persil sertifikat Hak Atas Tanah melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pada tahun 2016.
Kepala Kasi Penataan dan Penguasaan Tanah BPN Sidrap Hamda M.Y, menjelaskan 3.600 bidang prona itu disebar pada 29 Desa dan Kelurahan di 10 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sidrap.
Hamda menjelaskan, kuota Prona Tahun 2016 itu akan akan dibagi dalam 3 kegiatan yakni Prona 3.000 bidang, Pertanian dan Perkebunan dijatah 500 bidang dan UMK (usaha menengah koperasi) 100 bidang.
“Tiga sasaran ini kriterianya akan diakomodir oleh Dinas terkait seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan akan mengusulkan kelompok tani kategori bidang lahan pertanian dan kebun. Begitu juga bidang UMK itu diusulkan masyarakat yang punya usaha sebagai pemohon, semuanya dijatah 50 bidang perdesa,” ungkap Hamda dikantornya, Senin (22/2).
Dia menambahkan biaya selama melengkapi berkas pertanahan seperti pembuatan akta, materai dll maka pembiayaannya ditanggung oleh pemohon masing-masing.
“Tidak semua masyarakat bisa mengikuti program Prona, melainkan ada persyaratan khusus antara lain, masyarakat berpenghasilan rendah, luas tanah di bawah 500 meter, tanah adalah hak milik adat bukan tanah negara serta permohonan sertifikasi merupakan permohonan sertifikasi tanah untuk pertama kalinya,” sebutnya.
Menurutnya, hal itu ditetapkan setelah melalui tahapan seleksi berdasarkan permintaan atau minat masyarakat serta kesiapan dalam kelengkapan berkasnya.
“Jika semua lengkap ditingkat desa/kelurahan barulah diserahkan ke BPN untuk disproses. Disinilah pihak kami tak memungut biaya sepersenpun pada masyarakat, karena semuanya sudah dibebankan ke APBN pusat alias digratiskan,” lontarnya.
Begitupun juga dijelaskan kriteria pemberian prona bagi masyarakat yakni Hibah, Warisan dan Akte Jual Beli. “Perlu masyarak paham disini, bahwa kewajiban pemohon hanya dibebankan biaya alas hak seperti materai, patok batas dan biaya administrasi pembuatan surat ditingkat Desa/kelurahan karena biaya itu tidak masuk tanggungan negara,” terang Hamda.
Adapun desa/kelurahan yang dijatah prona di Sidrap yakni kecamatan Watangpulu diantaranya desa Mattirotasi, Lainungan, dan kelurahan Bagkai dan Arawa, sementara kecamatan Maritengngae hanya satu yakni Desa Tanete, kecamatan Baranti itu Desa Tonrong dan kelurahan Baranti.
Begitupula Kecamatan Kulo ada Desa Mario dan Rijang Panua, kecamatan watang Sidenreng hanya Desa Talawe, sementara Kecamatan Tellu Limpoe itu Kelurahan Massepe. Panca Lautang yakni kelurahan Wette dan desa Bapangi.
Kecamatan Dua Pitue yakni desa Padangloang, Salobukkang, Kalosi, Kalosi Alau,dan Taccimpo), sementara kecamatan Pitu Riase hanya Desa Bila Riase, Botto dan desa Bolabulu, sementara Kecamatan Ptu Riawa yakni desa Bulucenrana, Betao, Dongi, Ajubissue dan kelurahan Lancirang.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap Muhammad Ramli, kemarin menambahkan tahun 2015 lalu Sidrap hanya dijatah 2500 bidang prona. “Sekaligus Sidrap rangking satu di Sulsel tercepat menyelesaikan proyek ini. Bulan Mei sudah tahap penyerahan sertifikat dan September sudah dirampungkan keseluruhan, makanya tahun ini kuota kita bertambah 1100 bidang prona,” tegasnya.
Ramli menjelaskan program prona itu tidak semuanya gratis, tapi dibiayai oleh negara melalui Anggaran DIPA BPN pusat, provinsi dan anggaran DIPA Kabupaten Sidrap.
“Biaya yang dibebankan negara itu diantaranya mulai dari penyuluhan, pengukuran, pendataan, pengumuman, pembuatan serifikat dan penyerahan sertifikat itu semua ditanggung Negara. Bahkan Kami pun telah mengeluarkan Surat Edaran kepada Kepala Desa di Lokasi Kegiatan Prona Perihal Pungutan dalam Kegiatan tersebut, dimana isinya menyatakan bahwa tidak dibenarkan bagi petugas dari Kantor Pertanahan melakukan pungutan biaya pengukuran dan sertifikasi tanah. Bila pun ada petugas yang melakukan pungutan, silahkan laporkan pada kami, kami akan menindaknya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (ady/C)
Sidrap Dijatah 3.600 Bidang Prona
×

