MALILI, BKM — Dua proyek pembangunan drainase Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarkim) Kabupaten Luwu Timur tahun 2015 disorot.
Kedua proyek tersebut yakni pembangunan drainase Desa Timampu, Kecamatan Towuti yang dikerjakan CV Tira Utama dengan nilai kontrak Rp558 juta dan proyek pembangunan drainase jalan poros Desa Pasipasi, Kecamatan Malili oleh CV P & P dengan nilai kontrak Rp747.900.000.
Warga setempat Hasmin Syarif mengaku kesal dengan kerja asal-asalan yang dilakukan kedua kontraktor tersebut. Saking kesalnya dia pun memilih mengupload foto proyek drainase Desa Timampu melalui jejaring sosial.
Pada foto proyek tersebut terlihat pekerjaan yang baru selesai dikerjakan 20 Desember 2015 lalu tapi kini malah sudah rusak lagi.
“Hancur Luwu Timur klu pelihara kontraktor macam ini, tp mau di apa begini memang mhi Luwu Timur,” ungkap Hasmin pada statusnya, 30 Januari lalu.
Hal ini mendapat tanggapan dari pengguna jejaring sosial lainnya, Erwin R Sandi. “Kalau dari proses awal sudah salah (proses tender), jangan mimpi mau dapat hasil yang bagus,” kata Erwin.
Sementara pada proyek pembangunan drainase jalan poros desa Pasipasi, Kecamatan Malili juga diduga tidak sesuai bestek.
Kepala Desa Pasipasi, Yusuf Saman mengatakan, ada dua titik pada proyek tersebut terputus dan belum dikerjakan. Berdasarkan temuan di lapangan menyebutkan masih ada galian drainase bersama dengan material belum diselesaikan.
“Perencanaanya tertulis STA 1 kilo 174 meter namun bukti di lapangan volume pekerjaan tidak sampai pada STA yang direncanakan,” ungkap Yusuf yang ditemui baru – baru ini.
Yusuf menyesalkan pihak kontraktor yang tidak memberikan informasi kepada pemerintah setempat pada saat akan meninggalkan pekerjaan ini. Menurut Yusuf, volume pekerjaannya harus dicukupkan sesuai dengan perencanaan.
“Proyek ini lewat dari waktu pelaksanaan, harusnya pekerjaan ini rampung pada tanggal 17 Desember 2015 namun awal bulan Februari 2016 mereka masih terlihat mengerjakan,” ungkapnya.
Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Luwu, Ismail Ishak meminta kepada aparat hukum untuk turun langsung melakukan penyelidikan pada kedua proyek itu.
Dia menilai adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Dinas Tarkim Luwu Timur.
“Harusnya Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini kepala dinas pro aktif terhadap proyek mereka bukan hanya menunjuk PPK saja setelah itu dibiarkan, bukankah proyek itu berjalan berdasarkan persetujuan PA,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Tata Ruang dan Permukiman, Salman mengatakan, proyek drainase Desa Timampu dan drainase jalan poros Desa Pasipasi masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) karena pertimbangan kondisi pekerjaan diatas 80 persen.
Menurutnya, Panitia Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan pihak rekanan telah sepakat untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari dimulai dari masa kontrak pertama selesai.
“Berdasarkan laporan PPKnya, kedua proyek itu masuk dalam DPAL dan diberi waktu 50 hari, ada justifikasi teknis dari PPK karena kondisi pekerjaan diatas 80 persen jika masa 50 hari itu belum diselesaikan maka akan diputus kontrak,” ungkap Salman. (alp/C)
Proyek Senilai Rp 1,3 M Bermasalah
×

