MAKASSAR, BKM — Seorang dosen yang bertugas di kampus Universitas Indonesia Timur (UIT) bernama Andi Tanwir (27), kini harus berurusan dengan polisi. Warga Jalan Mamoa ini tertangkap saat petugas Polsek Rappocini melakukan patroli, Rabu dinihari (2/3) pukul 03.00 Wita.
Saat polisi melintas, Taswin terlihat berada tidak jauh dari Alfamart Jalan Landak Baru. Polisi yang curiga pria tersebut membawa senjata tajam, akhirnya melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu, yang ternyata baru saja dibelinya dari lelaki bernama Firman di Jalan Landak Baru seharga Rp400 ribu per paket.
Dari pemeriksaan kartu identitasnya, Tanwir ternyata tenaga pengajar di kampus UIT. Polisi kemudian menginterogasinya. Tanwir akhirnya ‘bernyanyi’.
BKM/ISHAK MAPPELAWA
TUTUP KEPALA-Dosen UIT, Andi Tanwir berusaha menutupi kepala dan mukanya dengan menggunakan sweater saat digelandang ke Mapolsek Rappocini. Dia mengakui jika sabu yang baru saja dibeli, rencananya akan dibawa ke salah satu wisma di Jalan Latimojong untuk dikonsumsi bersama lima orang teman wanitanya. ‘Nyanyian’ Tanwir itu lalu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penggerebekan di Wisma Latimojong.
Benar saja, di wisma itu didapati lima orang wanita yang sementara menunggu kedatangan Tanwir membawa narkoba. Mereka berencana untuk menggelar pesta sabu.
Kelimanya adalah Silvana R (30 ), Regina RR (25), Fili Rumpas (26), Floura Sumanti (27) dan Novita Sumanti (30). Semua karyawan wisma di Jalan Gunung Lattimojong. Dua dari kelimanya, yakni Floura Sumanti dan Novita Sumanti merupakan kakak beradik.
Kapolsek Rappocini Kompol Muari, kemarin mengkonfirmasi penangkapan Tanwir yang juga merupakan dosen di kampus UIT. Ia tertangkap tangan membawa paket sabu. Setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan, lima orang teman wanitanya berhasil ditangkap.
”Jadi yang pertama kami amankan itu Andi Tanwir. Lalu dilakukan pengembangan hingga berhasil diamankan lima orang teman wanitanya. Kasusnya sementara dalam pengembangan. Anggota masih melakukan pengejaran terhadap pengedar yang ditempati membeli sabu. Identitasnya sudah dikantongi,” jelas Muari.
Polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus ini. Setelah itu akan dilakukan tes urine untuk memastikan apakah mereka merupakan pengguna sabu atau baru mencoba.
Selain mengamankan enam orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Masing-masing satu paket sabu seharga Rp400 ribu siap pakai, satu unit Galaxy Tab, dua HP Samsung warna putih, satu Blackberry, satu Iphone warna hitam, satu Samsung Ve dan satu Samsung lipat.
Dihadapan polisi, Tanwir mengakui, saat tertangkap ia baru saja membeli sabu dari Firman. Uang yang dipakai membeli barang haram paket Rp400 ribu itu diperoleh dari hasil saweran.
”Uang saya ada Rp300 ribu. Tapi itu kurang untuk beli sabu. Untuk tambahnya Rp100 ribu, saya saweran dengan dua orang temanku, Floura dan Novita,” ujarnya.
Awalnya, Tanwir hanya menyebut dirinya sebagai staf di UIT. Namun setelah ditanya beberapa kali, dia akhirnya mengakui dirinya sebagai dosen.
Dalam pemeriksaan, Tanwir mengaku sudah dua kali membeli paket sabu dengan harga Rp400 ribu. ”Sudah dua kalima, Pak beli sabu paket Rp400 ribu. Pertama kali saya beli pada hari Sabtu (28/1),” ujarnya.
Terpisah, Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Kompol Pol Burhanuddin menjelaskan, laporan dari Polsek Rappoccini menyebutkan satu paket sabu milik staf di kampus UIT ditemukan dalam lipatan HP.
Ketua Program Studi Fakultas Hukum UIT, Amiluddin yang dikonfirmasi, kemarin membenarkan ada seorang stafnya tertangkap karena kasus narkoba. Diapun menyerahkan penanganan kasus ini kepada polisi.
”Dia (Tanwir) merupakan staf saya di Fakultas Hukum. Kalau yang bersangkutan mengaku sebagai dosen, itu tidak sepenuhnya benar. Saya sudah melaporkan ke pihak rektorat, dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan adalah staf di UIT,”ujar Amiluddin melalui telepon selular, Rabu (2/3).
Jika dari proses hukum nantinya Tanwir terbukti mengonsumsi narkoba, tambah Amiluddin, dia akan diberi sanksi tegas berupa pemecatan. (ish-jul/rus)
Dosen UIT Beli Sabu dari Hasil Saweran
×

