ENREKANG, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang mengendus terjadinya pemotongan 10 persen dana operasional (DO) 13 Puskesmas se Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2015 yang diduga dilakukan pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang.
Selain DO pejabat tersebut juga diduga menyelewengkan dana perjalanan dinas pegawai Dinas Kesehatan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Pemotongan DO dan biaya perjalan dinas ini diduga dilakukan Kadis Kesehatan Kabupaten Enrekang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Enrekang, Erwin Juma, SH yang ditemui BKM di ruang kerjanya, Rabu (2/3) mengakui pihaknya tengah mendalami adanya laporan masyarakat yang diterimanya terkait pemotongan DO belasan puskesmas yang mencapai 10 persen per triwulan setiap kali pencairan.
“Kami tengah menyelidiki adanya dugaan korupsi Dana operasional 13 puskesmas yang dibawahi Dinas Kesehatan,”ujar Erwin Juma, Rabu (2/3).
Menurut Erwin, pihaknya telah melakukan pemanggilan keada sejumlah Kepala Puskesmas dan bendahara Puskesmas untuk dimintai keterangan. Pihaknya juga telah menggandakan dokumen terkait untuk pengusutan lebih lanjut.
Erwin juga menyatakan Kadis Kesehatan sebagai penanggungjawab akan dijadwalkan untuk dipanggil.”Setelah kita periksa 13 Kepala Puskesmas baru kita periksa Kadis Kesehatan,”jelas Erwin.
Ia mengatakan dalam pemeriksaan beberapa kepala Puskesmas dan bendahara pihaknya untuk sementara hanya fokus ke dana operasional tersebut.”Pemeriksaan kami hanya fokus ke dana operasinal dulu belum menyentuh biaya perjalan dinas,”ujar Erwin.
Sementara itu Kadis Kesehatan dr Marwan Ganoko saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya membantah adanya pemotongan 10 persen DO Puskesmas. Menurutnya itu hanya fitnah dan tidak ada faktanya.
“Siapa yang bilang itu Fitnah dan tidak usahmi kita urus itu,” sanggah Marwan dengan nada terbata-bata. (her/C)

