pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Proyek Waduk Karaloe Terkendala Ganti Rugi Lahan

GOWA, BKM — 155 orang ahli waris di tiga kelurahan/desa atas lahan pembangunan Waduk Karaloe mengaku tidak menerima tanda bukti pembayaran atas ganti rugi lahan mereka.
Pembayaran ganti rugi lahan tersebut diakui warga dibayarkan melalui juru bayar melalui Balai Besar Pompengan. Meski telah menerima pembayaran, namun warga tetap menuntut agar Tim 9 selaku apresial pembebasan lahan bersikap transparansi.
Muzakkir, warga di Dusun Pa’lopiang mengatakan, selain tidak diberikan tanda bukti pembayarannya ke-155 warga juga tidak diperkenankan melihat daftar jumlah anggaran ganti rugi.
”Sepertinya daftar itu sengaja disembunyikan karena tidak mau diperlihatkan oleh pihak tim apresial. Anehnya lagi diduga Kades Datara dan Lurah Tonrorita melakukan pemotongan dana pembayaran warga sebesar 5 persen dari jumlah yang diterima warga dengan alasan tidak jelas,” jelas Muzakkir kepada media, Rabu (2/3).
Lanjutnya, bahwa pemotongan tersebut memiliki aturan. Sementara warga mengaku kalau aturan itu baru diberlakukan saat pembayaran pembebasan lahan.
“Makanya sebagian warga Dusun Pa’lopiang yang belum menerima pembayaran, minta agar tim melakukan transparansi atas pembebasan lahan ini,” sambungnya.
Kabag Tata Pemerintahan Setkab Gowa, Marsuki M selaku anggota Tim 9 Apresial Pembebasan Lahan Proyek Waduk Karaloe saat dikonfirmasi mengaku tak punya banyak kewenangan terkait masalah yang dikeluhkan warga. Menurutnya, secara kepanitiaan BPN selaku koordinator tim yang berhak menanggapi keluhan itu.
”Saya cuma sebagai anggota saja. Namun masalah ini akan tetap saya koordinasikan kepada kepala BPN agar tidak menimbulkan masalah kemudian hari. Saya juga baru mendengar ada masalah seperti ini,” terang Marsuki.
Sekretaris Tim Apresial Pembebasan Lahan Proyek Waduk Karaloe, Tabuanis yang juga Kasubsi Bagian Tanah Pemerintah Kantor BPN Gowa, mengaku tidak berani memberikan komentar sebab sudah ada pihak yang ditunjuk untuk memberikan keterangan resmi dalam tim tersebut.
Sementara Kepala BPN Gowa, Amran Hasanuddin hingga kini belum mau menerima konfirmasi wartawan.
Seperti dilansir sebelumnya, bahwa rencana pembangunan Waduk Karaloe yang menelan anggarannya ratusan miliar rupiah dari APBN itu mulai melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada warga di tiga desa, masing-masing, Desa Garing dan Desa Datara (Kecamatan Tompobulu) dan Kelurahan Tonrorita (Kecamatan Biringbulu). Hanya saja pembebasan ini diduga terjadi kecurangan dan pembodohan kepada warga pemilik lahan
Adapun luasan lahan yang akan ditenggelamkan sekira 1.359 bidang tanah atau kurang lebih 230 hektar. Dari totoal anggaran pembangunan, Rp40 miliar diantranya ditujukan untuk pembebasan lahan warga. Namun dalam proses pebebasan lahan masih menimbulkan riak ditengah masyarakat lantaran diduga tidak transparansi terkait nilai pembebasan sesuai jenis lahan warga. (sar-ril)



×


Proyek Waduk Karaloe Terkendala Ganti Rugi Lahan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar