pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pidsus Bungkam Kasus TPU Sudiang

MAKASSAR, BKM — Penanganan kasus pembebasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar hingga kini belum mengalami progres signifikan.
Pihak kejaksaan melalui Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Fajar Anugrah Setiawan yang dikonfirmasi, Kamis (3/3) mengaku jika kasus tersebut telah diserahkan ke Bidang Pidsus.
“Kasus itu sudah diserahkan ke Pidsus dan saat ini sudah ditangani,” ujar Andi Fajar, Kamis (3/3).
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Makassar, Sri Dinda saat hendak dikonfirmasi lebih memilih bungkam. Dia malah meminta media untuk mempertanyakan progres kasus itu ke Kasi Intel dengan dalih informasi saat ini menggunakan sistem satu pintu.
“Kalau mau tanya informasi silahkan ke Kasi Intel atau Kajari. Karena informasi harus satu pintu. Saya tidak bisa memberikan informasi, ” kata Sri Dinda.
Sementara itu, Kajari Makassar, Deddy Suwardy Surahman mengaku kesal perihal sikap Kasi Pidsus yang tidak memberikan informasi kepada publik. Padahal Deddy sudah menyarankan untuk menanyakan langsung ke Kasi Pidsus. Deddy menilai jika kasus itu lebih teknis diketahui oleh Bidang.
“Kenapa bisa Kasi Pidsus tidak mau berikan informasi. Padahal saya sudah rekomendasikan agar media diberikan informasi. Dia kan yang tau perkaranya secara teknis, ” kata Deddy.
Soal kasus pembebasan lahan TPU Sudiang seluas 2,5 hektar yang diduga mark up itu, kata Deddy, tinggal menunggu hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.
“Kemarin kita sudah turun bersama pihak BPN untuk pengukuran, tapi tidak jadi. Alasannya karena batas-batas lokasi yang diukur tidak jelas. Sehingga BPN meminta pihak kejaksaan untuk melengkapi batas-batasnya, ” ucapnya.
Deddy menambahkan, bahwa pihaknya akan mejadwalkan ulang pengukuran lahan bersama BPN. “Kita upayakan pekan depan, kita lakukan pengukuran kembali,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah BPN, Ikhsan Saleh telah turun ke lokasi. Hanya saja, pihaknya belum melakukan pengukuran lantaran tempat dan batas yang akan diukur tidak jelas.
“Harus jelas, supaya dikemudian hari bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kita mengukur tanah nanti milik orang lain,” cetusnya beberapa waktu lalu.
Menurut Ikhsan, pihaknya tidak berani melakukan pengukuran tanpa didukung dengan data yang lengkap. Karena dikhawatirkan bila data tidak lengkap, pihaknya akan salah ukur.
Namun yang pasti, bila ada lagi permintaan dari Kejaksaan, pihaknya selalu siap, membantu demi penegakan hukum. “Sepanjang diminta, kita selalu siap membantu kejaksaan,” terangnya. (mat-ril)



×


Pidsus Bungkam Kasus TPU Sudiang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar